Sabtu, 25 Februari 2017

kamus mikrobiologi

R
Rantai makanan          : Jalur makanan dan dimakan dari organisme pada suatu tingkat trofik ke tingkat trofik berikutnya membentuk urutan dan dan arah tertentu.
Red tide                      : Air laut di pinggiran pantai yang berwarna merah kecoklatan akibat melimpahnya ganggang api pada musim tertentu
Redia                           : Larva Trematoda dalam tubuh siput yang merupakan pertumbuhan lanjutan dari sporokis.
Regenerasi                  : Kemampuan menumbuhkan bagian tubuh yang lepas atau terpisah menjadi individu baru yang lengkap.
Rekombinasi               : Kombinasi baru.
Replikasi                     : Proses penggandaan asam nukleat (DNA).
Reproduksi                 : Perkembangbiakan.
Reseptakulum                         : Dasar bunga
Ribosom                     : Organel yang berfungsi mensintesis protein.
Rizoid                         : Akar semu.
Rizom                         : Batang yang tinggal di dalam tanah.

A
Abiotik                        : Benda mati.
Abisal                         : Pembagian bioma air laut dengan kedalaman daerah lebih dari 2000 meter.
Adaptasi                      : Penyesuaian diri suatu organisme terhadap lingkungan tempat hidupnya.
Aerobik                       : Bakteri (dan sel lain) yang melakukan pernafasan dengan menggunakan oksigen bebas.
Agen                           : Bibit penyakit.
Akinet                         : Sel yang mengalami penebalan dinding, ukurannya membesar dan didalamnya terdapat spora (endospora).
Amitosis                     : Proses pembelahan sel secara langsung tanpa melalui fase pembelahan sel tertentu.
Anaerobik                   : Bakteri (dan sel lain) yang melakukan pernafasan tanpa memerlukan oksigen bebas.
Anemogami                : Penyerbukan yang diperantarai oleh angin.
Angiospermae                        : Tumbuhan biji terbuka.
Anteridiofor                : Tangkai anteridium.
Anteridium                 : Organ pembentuk sel kelamin jantan (spermatozoid) pada tumbuhan paku atau lumut.
Antibodi                      : Zat yang dibentuk dalam darah untuk memusnahkan bakteri/kuman.
Antigen                       : Zat yang dapat merangsang pembentukan antibodi jika diinjeksikan ke dalam tubuh.
Antitoksin                   : Zat pelawan antigen (benda asing yang masuk tubuh).
Antropogami              : Penyerbukan yang dibantu oleh manusia; disebut juga penyerbukan sengaja atau buatan.
Avitaminosis              : Penyakit yang disebabkan kekurangan vitamin.

B
Badan kutub                : Produk meiosis seluler haploid yang tidak fungsional, selain oosit.
Bakteri (bacterium)    : Mikroorganisme bersel tunggal yang tidak memiliki inti sel sejati.
Basidiokarp                : Tubuh buah yang merupakan tempat tumbuhnya basidium dalam Basidiomycota.
Basidiomycota                        : Jamur makroskopik.
Basil (bacillus)           : Bakteri berbentuk batang.
Batial                          : Pembagian bioma air laut dengan kedalaman daerah 200 – 2000 meter.
Beri – beri                   : penyakit yang disebabkan kekurangan vitamin B.
Bibit Unggul               : Bibit hasil seleksi secara buatan yang mempunyai sifat – sifat sesuai dengan keinginan kita.
Biodiversitas              : Keanekaragaman hayati.
Biogenesis                  : Teori yang menyatakan bahwa makhluk hidup berasal dari makhluk hidup.
Bioma                         : Sekelompok makhluk hidup yang menempati daerah luas di permukaan bumi.
Biosfer                                    : Lapisan bumi yang dihuni oleh makhluk hidup.
Bioteknologi               : Teknologi yang menggunakan makhluk hidup untuk menghasilkan produk yang berharga bagi manusia.
Biotik                          : Makhluk hidup

C
Chlamydomonas         : Contoh dari chlorophyta bersel tunggal yang dapat bergerak.
Culex                          : Sejenis nyamuk rumah yang menyebarkan larva cacing Filaria penyebab penyakit kaki gajah.

D
Dekomposer               : Mikroorganisme yang berperan menguraikan zat – zat sisa organik.
Denitrifikasi               : Proses pengubahan amonium menjadi nitrogen bebas di udara oleh bakteri.
Detritivor                    : Hewan pemakan hancuran/serpihan sisa bahan       bahan organik.
Deuteromycota           : Jamur tak tentu.
E
Eukariot                      : Organisme yang bermembran inti.
Eukariotik                   : Sel organisme yang bahan intinya diselubungi oleh membran inti.

F
Fertil                           : Subur.
Fikosianin                   : Pigmen biru laut air yang terdapat pada kloropas Rhodophyta.
Flagela                        : Tonjolan berbentuk cambuk pada sutu sel yang berguna untuk alat gerak.
Formalin                     : Bahan pengawet organ tubuh, binatang, atau mayat.
Fragmentasi                : Cara perkembangbiakan suatu organisme dengan jalan memotong tubuh menjadi beberapa bagian dengan setiap potongan tubuhnya dapat tumbuh menjadi individu baru.

G
Gizi                             : Zat makanan, komponen penyusun bahan makanan yang diperlukan tubuh untuk pertumbuhan dan perkembangan serta manjaga kesehatan tubuh.

H
Habitat                        : Tempat hidup suatu organisme mulai dari lahir, berkembang biak, sampai mati.
Hifa                             : Benang – benang jamur.
Interferon                    : Protein khusus yang dihasilkan tubuh yang dapat mencegah infeksi virus.
Intermediat                 : Sifat yang bersama – sama pada suatu organisme.
Inti sel (nucleus)         : Bagian sel eukariot yang dilingkupi membran inti dan berisi kromosom.
Jamur                          : Organisme eukariotik dan tidak berklorofil.

K
Kapsid                         : Selubung virus yang tersusun atas protein.

L
Lactobacillus bulgaricus : Bakteri untuk membuat yoghurt.
Larva                           : Tingkat kehidupan suatu hewan sesudah menetas dari telur.


M
Malnutrisi                   : Penyakit yang disebabkan kekurangan zat makanan tertentu.
Miselium                    : Kumpulan benang – benang hifa.

N
Navicula                     : Salah satu contoh dari kelas Bacillariophyceae (Diatom).
Neurospora sitophila  : Jamur oncom.
Nitrosomonas             : Bakteri yang memecah NH3 menjadi HNO2, air, dan energi.
Nostoc                         : Sejenis Alga Hijau-Biru yang tubuhnya berbentuk bola.
Nukleus                       : Inti sel.

O
Ordo : Tingkatan takson yang menghimpun beberapa famili.

P
Parental                       : Induk.
Polusi                          : Pencemaran.
Prokarion                    : Inti tanpa membran inti.
Provirus                      : Calon virus, terdiri dari asam inti.
Sanitasi                       : Upaya mengelola kebersihan lingkungan.

S
Saprofit                       : Cara hidup dengan menguraikan sampah / sisa – sisa zat organik.

T
Transduksi                  : Peristiwa penggabungan DNA dari bakteri satu dengan bakteri lain dengan perantara virus.
Transgenik                  : Indivudu yang mendapat pindahan gen dari donor dan gen itu berekspresi padanya.

U
Ulangan                      : Banyaknya individu yang diberi perlakuan sama.

V
Vaksin                         : Patogen yang telah dilemahkan.
Vaksinasi                    : Tindakan untuk membuat seseorang menjadi kebal terhadap penyakit tertentu.
Varietas                      ; Perbedaan besar dalam satu spesies.

W
Wendell Meredith Stanley : Tokoh yang berhasil mangisolasi dan mengkristalkan virus mosaik tembakau, dan ia menyimpulkan bahwa virus berbeda dengan bakteri.


.




Kamis, 16 Februari 2017

Makna dan Realitas Sila ke 4

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila yang diresmikan sejak tahun 1998 hingga sekarang. Namun, sebelumnya Indonesia juga telah menganut berbagai macam bentuk demokrasi yang memiliki berbagai kelemahan dan kelebihan . namun, realitannya demokrasi yang beragam belum juga mampu  memwujudkan cita-cita masyarakat Indonesia yang sejahtera . Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi Pancasila yang kita anut belum sepenuhnya di aplikasikan. Kerena pada nyatanya masih banyak warga Negara Indonesia yang kurang dapat perhatian dari pemerintah seperti kurangnya fasilitas untuk menunjang kesejahteraan rakyat serta masih kurangnya persatuan Indonesia.
Dalam mencapai suatu tujuan dalam kehidupan berbangsa dan Negara, perlu adanya peraturan-peraturan yang mengatur yang dituangkan dalam suatu pedoman bangsa yang biasa dikenal dengan nama Pancasila. Namun tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan aspirasi yang biasa dilakukan  dengan demokrasi. Sehingga, demokrasi telah banyak dilakukan oleh masyarakat luas. Namun, kebanyakan masayarakat luas menyalah artikan dari adanya demokrasi yang terkadang menyebabkan kericuhan dalam bermasyarakat yang biasa disebut dengan demo. Oleh karena itu, perlu adanya penekanan dari pengertian tentang demokrasi.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya kedaulatan rakyat atau Negara yang di jalankan pemerintah. Semua warga Negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga Negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan. Pengembangan dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang memungkinkan adanya praktitk kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi Indonesia di pandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem dekmokrasi.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.Dalam hubungaan ini setiap sistem politik demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya politik.
Adapun bentuk-bentuk demokrasi disuatu negara yaitu, demokrasi dengan sistem presidensial dan demokrasi sistem parlementer. Demokrasi sistem presidensial adalah sistem yang menekankan pentingnya pemilihan presiden secra langsung sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Berarti, presiden adalah penguasa dan sekaligus sebagai simbol kepemimpinan negara. Sedangkan demokrasi sistem parlementer adalah sistem yang menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif berada di tangan seorang perdana menteri sedangkan kepala negara adalah berada pada seorang ratu. Jadi, demokrasi sistem parlementer perdana menteri yang mengatur negara tersebut.
Dalam membicarakan tentang perkembangan demokrasi di indonesia, lebih jelas jika di bahas berdasarkan alur periodisasi sejarah politik di indonesia, adapun beberapa demokrasi yang pernah dilakukan di indonesia yaitu, demokrasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan (1945-1949), demokrasi parlementer (1950-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965), demokrasi dalam pemerintahan orde baru (1968-1998) dan demokrasi pada masa reformasi.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan :
1. Apa saja makna-makna yang terkandung pada nilai kerakyatan (Sila Keempat) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia?
2. Bagaimana realita implentasi nilai kerakyatan (Sila Keempat) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia?
3. Apa saja solusi yang diberikan terhadap masalah realita implementasi  nilai kerakyatan (Sila Keempat) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia?

1.3.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas,terdapat beberapa tujuan:
1. Mendeskripsikan makna-makna yang terkandung pada nilai kerakyatan (Sila Keempat) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  di Indonesia.
2. Menganalisis realita implentasi nilai kerakyatan (Sila Keempat) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
3. Memberikan solusi terhadap masalah realita implementasi  nilai kerakyatan (Sila Keempat) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  di Indonesia.
D. Batasan Masalah
Masalah dalam makalah ini dibatasi hanya pada implementasi nilai kerakyatan (Sila Keempat) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.




BAB II
URAIAN MATERI MAKNA NILAI KERAKYATAN DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

2.1. Negara adalah Untuk Kepentingan Rakyat
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing ; state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman ) atau etat (Perancis). Secara terminologi , negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan , dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstruktif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara yang berdaulat:masyarakat (rakyat) , wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat(Ubaedillah dan Abdul Razak.2003 :120).
Negara sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendalaminnya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain :
1.     Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
2.     Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum
3.     Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tertuang  dalam Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur (Ubaedillah dan Abdul Razak.2003:120-121).
            Fungsi Negara yang lebih terperinci dikemukakan oleh Miriam Budiharjo, yaitu : (1). Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan. (2). Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan –golongan ke arah tercapainnya tujuan –tujuan dari masyarakat seluruhnnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional (Pasaribu,2016 : 51).      
            Selain fungsi-fungsi negara, terdapat unsur konstitutif dan unsur deklaratif . tiga unsur konstitutif  penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan. serta unsur deklaratif berupa pengakuan dunia Internasional . Rakyat merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-bersama mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa rakyat. Hal ini mengingat rakyat atau warga negara adalah substratum personel dari negara. Unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas adalah wilayah. Kemudian didalam suatu negara haruslah terdapat alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Selain uitu, pengakuan dari negara lain bersifat menerangkan tentang adannya negara. Ada dua macam pengakuan suatu negara , yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure (Ubaedillah dan Abdul Razak.2003 :121-122).
            Nilai filosofis yang terkandung di dalam pancasila bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara(Kelan.2004:82).
Negara indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD pasal 34, misalnnya, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1); negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (ayat 3). Selain itu, negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyajinanya, hak mendapatkan pendidikan , kebebasan berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainnya(Ubaedillah dan Abdul Razak.2003 :130).
2.2. Makna Kedaulatan adalah Berada di Tangan Rakyat
Kekuasaan mempunyai peranan penting yang dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Adanya kekuasaan cenderung tergantung dari hubungan antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dengan pihak lain yang menerima pengaruh itu, rela atau terpaksa. Akan tetapi pada umumnya kekuasaan ini berada pada organisasi yang dinamakan “ negara ”. Secara formal negara mempunyai hak untuk melaksanakan kekuasaaan tertinggi, kalau perlu dengan paksaan. Juga negaralah yang membagi-bagikan kekuasaan yang lebih rendah derajatnya. Inilah yang dimaknai sebagai kedaulatan ( sovereignity ).
Dalam memaknai hakikat yang sesungguhnya dari kedaulatan rakyat tentu setiap negara memiliki ciri khas yang berbeda dengan negara lainnya. Sebutlah Indonesia dengan Undang-Undang Dasar 1945 selanjutnya disebut UUD 1945 sebagai norma dasar tertinggi dalam negara ( ground norm ) menganut beberapa kedaulatan sekaligus dalam konstitusinya, sebagaimana diungkapkan oleh Ismail Sunny bahwa UUD 1945 menganut tiga ajaran kedaulatan sekaligus yaitu ajaran kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hokum
Dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Secara filosofis, bermakna rakyatlah yang berdaulat terhadap negara Indonesia, memang secara yuridis kedaulatan itu dilaksanakan secara perwakilan melalui para wakil rakyat, tetapi sesungguhnya keberadaaan mereka untuk memenuhi kepentingan dan melaksanakan amanah yang diberikan rakyat. Jadi hukum yang diproduk oleh para wakil rakyat harus menggambar kedaulatan rakyat, bukan pribadi, kelompok atau bahkan partai.
Dalam isu kedaulatan rakyat, pemikir yang seringkali dirujuk adalah J.J.Rousseau. Dalam bukunya Contract ,Sodale (1763), Rousseau berpendapat bahwa manusia dengan moralitas yang tidak dibuat-buat justru waktu manusia berada dalam keluguan. Sayangnya, keluguan ini hilang ketika membentuk masyarakat dengan lembaga-lembaganya. Pada saat itu, manusia beralih menjadi harus taat pada peraturan yang dibuat oleh penguasa yang mengisi kelembagaan dalam masyarakat. Peraturan itu menjadi membatasi dan tidak bermoralitas asli karena dibuat oleh penguasa. Dengan demikian, manusia menjadi tidak memiliki dirinya sendiri. Bagaimana cara mengembalikan manusia kepada keluguan dengan moralitas alamiah dan bermartabat? Menurut Rousseau hanya ada satu jalan: kekuasaan para raja dan kaum bangsawan yang mengatur masyarakat barus ditumbangkan dan kedaulatan rakyat harus ditegakkan. Kedaulatan rakyat berarti bahwa yang berdaulat terhadap rakyat hanyalah rakyat sendiri. Tak ada orang atau kelompok yang berhak untuk meletakan hukumnya pada rakyat. Hukum hanya sah bila ditetapkan oleh kehendak rakyat. Faham kedaulatan rakyat adalah penolakan terhadap faham hak raja atau golongan atas untuk memerintah rakyat. Juga, penolakan terhadap anggapan bahwa ada golongan-golongan sosial yang secara khusus berwenang untuk mengatur rakyat. Rakyat adalah satu dan memimpin dirinya sendiri.
Akan tetapi muncul pertanyaan: yang manakah kehendak rakyat itu? Bukankah rakyat adalah ratusan juta individu (di Indonesia) yang masing-masing punya kemauan dan jarang sekali atau tak pernah mau bersatu? Rousseau menjawab pertanyaan ini dengan teori Kehendak Umum. Menurut teori ini: sejauh kehendak manusia diarahkan pada kepentingan sendiri atau kelompoknya maka kehendak mereka tidak bersatu atau bahkan berlawanan. Tetapi sejauh diarahkan pada kepentingan umum, bersama sebagai satu bangsa, semua kehendak itu bersatu menjadi satu kehendak, yaitu kehendak umum. Kepercayaan kepada kehendak umum dari rakyat itu lah yang menjadi dasar konstruksi negara dari Rousseau.
Kedaulatan Rakyat dalam UUD 1945
Pada hakikatnya, dalam ide kedaulatan rakyat itu tetap harus dijamin bahwa rakyatlah yang sesungguhnya pemilik negara dan segala kewenangannya untuk menjalankan semua fungsi kekuasaan negara baik dibidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Rakyatlah yang berwenang merencanakan, mengatur, melaksanakan dan melakukan pengawasan serta penilaian terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan itu. Bahkan lebih jauh lagi, untuk kemanfaatan bagi rakyatlah sesungguhnya segala kegiatan ditujukan dan diperuntukannya segala manfaat yang didapat dari adanya dan berfungsinya kegiatan bernegara itu. Inilah gagasan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui sistem demokrasi
Mengingat kedaulatan rakyat harus ada lembaga yang mewadahinya maka wadahnya itu adalah negara atau dengan sebutan lain seperti kerajaan. Untuk mengukur siapa yang berkuasa atau berdaulat sesungguhnya dalam suatu negara dapat dilihat dari konsep demokrasi yang dianut negara tersebut. Menurut Jimly Asshiddiqie, ada 5 ( lima ) teori9 yang dapat dijadikan rujukan:


·       Teori Kedaulatan Tuhan;
·       Teori Kedaulatan Raja;
·       Teori Kedaulatan Negara;
·       Teori Kedaulatan Hukum;
·       Teori Kedaulatan Rakyat;

Perwujudan kedaulatan rakyat selalu terkait dengan sistem demokrasi yang berlaku, karena itu Dahlan Thaib dengan mendasarkan pendapat Usep Ranuwidjaja mengatakan, pengaruh kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi dilembagakan melalui kaedah hukum:10
·       Jaminan mengenai hak-hak asasi dan kebebasan manusia, syarat dapat berfungsi kedaulatan rakyat;
·       Penentuan dan pembatasan wewenang pejabat negara;
·       Sistem pembagian tugas antar lembaga yang bersifat saling membatasi dan mengimbangi ( check and balances );
·       Lembaga perwakilan sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat dengan tugas perundang-undangan dan mengendalikan badan eksekutif;
·       Pemilihan umum yang bebas dan rahasia;
·       Sistem kepartaian yang menjamin kemerdekaan politik rakyat ( multi atau dua partai);
·       Perlindungan dan jaminan bagi keberlangsungan oposisi mereka sebagai potensi alternatif pelaksanaan kedaulatan rakyat;
·       Desentralisasi teoritik kekuasaan negara untuk memperluas partisipasi rakyat dalam pengelolaan negara;
·       Lembaga perwakilan yang bebas dari kekuasaan badan eksekutif

Terlepas dari banyaknya kritikan bahkan kontroversi yang muncul seputar teori-teori kedaulatan rakyat yang dikemukakan para ahli, yang jelas dalam sistem kedaulatan rakyat itu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dianggap berada ditangan rakyat negara itu sendiri, bahkan sering kita temui istilah bahwa kekuasaan itu oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat

( the govertment of the people, by the people, for the people ).
Bila dicermati Alinea IV Pembukaan UUD 1945 “………….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia “. Maka jelas diketahui bahwa rakyat lah yang berdaulat dalam bingkai negara Republik Indonesia, hal ini diperjelas dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “ kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar “.
Namun hakikat pemahamannya adalah bahwa dalam prinsip kedaulatan rakyat ini dibatasi oleh kesepakatan yang mereka tentukan bersama-sama yang dituangkan dalam sebuah aturan hukum yang menjadi tonggak lahirnya konstitusi sebagai produk tertinggi hasil kesepakatan rakyat dan menjadi sumber tertinggi hukum dalam negara. Proses inilah yang secara teoritis disebut kontrak sosial antara seluruh rakyat. Aturan ini yang akan membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan rakyat disalurkan, dijalankan , dan diselenggarakan dalam kegiatan kenegaraan dan pemerintahan. Agar aturan itu mengakomodasi kepentingan rakyat maka, harus dibuat melalui proses yang demokratis, sehingga hukum tidak boleh dibuat untuk kepentingan kelompok tertentu atau bahkan penguasa (http://repository.unri.ac.id).
2.3.Manusia Indonesia Sebagai Warga Negara dan Warga Masyarakat Mempunyai Kedudukan, Hak dan Kewajiban yang Sama.
Menurut  Prof. Dr. Notonagorodalam Mahkamah Konstitusi.go.id menyatakanhakadalah kuasauntukmenerimaataumelakukansesuatu yang semestinyaditerimaataudilakukan ole pihaktertentudantidak bisa dilakukan oleh pihak lain. Hakdankewajibantidakdapatdipisahkandanhasrusdilaksanakanbersama.
Kewajibanadalah suatu hal yang kitalakukan demi mendapatkanhakatauwewenangkita. Artinyamasyarakatsebagaiwarga Negara yang baikwajibmembinadanmelaksanakan hakdankewajibandengantertibdanmenaatiUndang-undangDasar 1945.
Indonesia menganut sistem demokrasi pancasila. Dimana menurut Joseph A. Schmitter, Demokrasi adalah suatu perencanaan instituisonal untuk mencapai keputusan politik dimana tiap individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Adapun menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusannya yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang di berikan secara bebas dari warga Negara dewasa (Ubaedillah& Rozak.2003).
Berdasarkan demokrasi inilah Hak dan Kewajiban juga di bahas dalam demokrasi yaitu ada di di dalam unsur-unsur parameter sebagai berikut :
1.     Hak dan kewajiban politk dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warganegara berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan rasa merdeka.
2.     Penegakan hukum yang berdasarkan pada prinsip supremasi hukum
( supremacy of law), kesamaan di depan hukum (equality before the law). Dan jaminan terhadapa HAM
3.     Kesamaam hak dan kewajiban anggota masyarakat
4.     Kebebasan pers dan pers yang bertanggungjawab
5.     Pengakuanterhadaphakminoritas
6.     Tentara yang professional sebagaikekuataspertahann.
7.     Lembaga peradilan yang independen (Ubaedillah& Rozak.2003).
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 “Segalawarga Negara bersamaankedudukannya di dalamhukundanpemerintahandanwajibmenjunjung hukum danpemerintaanitudengantidakadakecualinya” (makamakonstitusi.go.id).  Artinyatiap-tiapmasyarakatmemilikihakdankewajiban yang sama di mata Negara. Sepertimendapatpengidupan yang layak ,lapanganpekerjaan , jaminankesehatan , jaminanpendidikansertajaminankesejahteraan          Pada pasal 27 ayat 2 yang berisi “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan pengidupan yang layak bagi kemanusian”. Dalam hal ini tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pekerjaan dan dapat hidup dengan layak.  Pada pasal 30 menyatakan “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara” artinya tiap warga Negara berhak dan wajib dalam pembelaan Negara. Dari pasal inilah kita ketahui bahwa kewajiban tiap warga negara adalah membela negara dengan sebaik-baiknya.     
Pajak menurut Rochmat Soemitro (dalam Jurnal Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung) menyatakan bahwa, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pada pasal 23A yang berbunyi “pajak dan pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan negara yang di atur dengan Undang-undang. Dimana membayar pajak merupakan salah satu kewajiban tiap masyarakat yang mana hasil pajak di pergunakan untuk kepentingan negara, bangsa dan warga negara. Menurut Mardiasmo (2009:1) pakaj memiliki 2 fungsi  pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaraan-pengeluaranya, dan pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksaannya pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. (Vicky Poli,2015)
2.4.          Pimpinan Kerakyatan adalah Hikmat kebijaksanaan yang dilandasi Akal Sehat
a.     Pengertian Pemimpin
Dilihat dari sisi bahasa Indonesia “Pemimpin” sering disebut penghulu, pemuka, pelopor, pembina, panutan, pembimbing, raja, tua. Sedangkan menurut istilah memimpin digunakan dalam konteks hasil penggunaan peran seseorang berkaitan dengan kemampuannya mempengaruhi orang lain dengan berbagai cara.
Selanjutnya dilihat dari bahasa Inggris menjadi “Leader”, yang mempunyai tugas untuk me-Lead anggota disekitarnya. Sedangkan makna Lead adalah :
1.     Loyality, seorang memimpin harus mampu membangkitkan loyalitas rekan kerjanya dan memberikan loyalitasnya dalam kebaikan.
2.     Educate, seorang pemimpin mampu untuk mengeduksi rekan rekannya dan mewariskan tacit knowledge pada rekan-rekannya.
3.     Advice, memberikan saran dan nasihat dari permasalahan yang ada
4.     Discipline, memberikan keteladanan dalam berdisiplin dan menegakkan kedisplinan dalam setiap aktivitasnya.  (Rivai. 2013)
b.     Pengertian Kepemimpinan
Beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli adalah sebagai berikut:
1.     Georger R. Terry (1983), Kepemimpinan adalah kegiatan mempengaruhi orang orang untuk bersedia berusaha untuk mencapai tujuan bersama.
2.     John Pfiffner (1953), Kemimpinan adalah kemampuan mengoordinasikan dan memotivasi orang-orang dan kelompok untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.
3.     Davis (1977), Kepemimpinan adalah kemampuan untuk mengajak orang lain mencapai tujuan yang sudah ditentukan dengan penuh semangat.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu pada situasi tertentu.
Dari pengertian  diatas kepemimpinan mengandung beberapa unsur pokok antara lain :
a.      Kepemimpinan melibatkan orang lain dan adanya situasi kelompok atau organisasi tempat pemimpin dan anggotannya berinteraksi
b.     Didalam kepemimpinan terjadi pembagian kekuasaan dan proses memengaruhi bawahan oleh pemimpin
c.      Adanya tujuan bersama yang harus dicapai. (Rivai. 2013)

c.      Persyaratan Pemimpin
1.     Siddiq artinya jujur, benar, berintegritas tinggi dan terjaga dari kesalahan
2.     Fathonah, artinya cerdas, memiliki intelektualitas tinggi dan profesional
3.     Amanah, artinya dapat dipercaya, memiliki legitimasi dan akuntabel
4.     Tabligh artinya senantiasa menyampaikan risalah kebenaran, tidak pernah menyembunyikan apa yang wajib disampaikan, dan komunikatif (Rivai. 2013)

d.     Makna dari pemimpin kerakyatan hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
Hal  kepemimpinan yang sesuai dengan nilai pancasila sila ke 4 juga menggambarkan nilai-nilai demokrasi didalamnya, Hal ini juga tidak diluar pengaruh oleh demokrasi politik seperti pendapat yang dikemukakan oleh Prof Dr. Mr. Drs. Notonagoro bahwa Fungsi demokrasi politik adalah untuk mengadakan persamaan dalam bidang politik.  Dan menurut fungsi demokrasi fungsional salah satunya dapat dijadikan dasar teori bagi pemberian tempat kepada golongan-golongan fungsional dalam sistem ketatanegaraan (Buha Simamora,2014 : 59 )
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan merupakan dimana pada kata kerakyatan berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok manusia. Kerakyatan dalam hubungannya dengan sila ini menunjukan makna bahwa kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hal ini pulalah yang sangat berkaitan dengan nilai kepemimpinan yang terdapat pada sila ke 4 pancasila. (Subandi, 2012 : 57)
Dengan demikian dimaksud dengan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ialah bahwa rakyat didalam menjalankan kekuasaan yang dijalankan mengatasnamakan rakyat itu ditempuh melalui sistem perwakilan, dan keputusan-keputusan yang diambil berdasarkan melalui jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran sehat serta rasa tanggung jawab baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, maupun kepada rakyat yang diwakilinya
Hakikat pengertian diatas selaras dengan :
a.     Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yang antara lain berbunyi “....Maka disusunlah kemerdekaan itu dalam suatu Undang-Undang dasar negara indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”
b.     Pasal-pasal 1,2,3,22E,28,Dan 37 UUD 1945.

Serta Kaitannya mengenai kepemimpinan tertuang dalam pasal 22E :
1.     Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil setiap lima tahun sekali
2.     Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan perwakilan rakyat daerah. (Subandi, 2012 : 58-59)

Di dalamnya terkandung makna bahwa NKRI menerapkan asas kerakyatan; asas ini sebagai landasan penerapan kedaulatan rakyat; kedaulatan rakyat ini sebagai basis demokrasi; dan prinsip-prinsip demokrasi itu bersifat universal bagi bangsa-bangsa beradab di dunia. Sebagai negara demokrasi, NKRI menerapkan prinsip-prinsip: (1) pembagian kekuasaan antarlembaga negara, (2) pemilu yang bebas, (3) multi parpol, (4) pemerintahan mayoritas, perlindungan minoritas, (5) pers yang bebas, (6) kontrol publik/sosial, (7) negara untuk kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik.
Jadi, NKRI merupakan negara demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhati nurani, arif, bijaksana, jujur, adil, pada hal-hal yang bersifat psikis/ rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasa profesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/ perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah (government by discussion). (Rivai. 2013)
Nilai filosofi yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat koadrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerayaktan terkandung nilai mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai yang terkandung dalam sila kedua adalah adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap tuhan yang maha esa. Menjungjung tinggi harkat  dan martabat kemanusian. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama. Mengakui atas perdebatan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia. Mengakui adanya persamaan hak melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemuniasaan yang beradap. Menjunjung tinggi atas musyawarah sebagai moral kemanusian yang beradap. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosal agar tercapanyai tujuan bersama.(Kaelan.2002)
Sebagai contoh bahwa Demokrasi Pancasila adalah penjelmaan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Jadi, Demokrasi Terpimpin yaitu dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan dipimpin oleh hal-hal lain. Ini merupakan sifat mutlak Demokrasi Pancasila. Pengertian tentang “Hikmat Kebijaksanaan” akan dibicarakan dalam buku Orientasi Filsafat Pancasila. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila ini. Ingatlah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari wakil-wakil rakyat dan Presiden sebagai Kepala Negara bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakya. Adanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan adanya Dewan Pertimbangan Agung. Demokrasi Terpimpin dengan sendirinya adalah Demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, berketuhanan yang maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradap dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Bakry. 1985)
Kesimpulan Di Indonesia sendiri mengandung sebuah demokrasi dimana kita tau sendiri bahwasanya demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi setiap kekuasaan berada di tangan rakyat, setiap Rakyat mempunyai hak untuk mengeluarkan aspirasi kepada pemimpin Nya, jadi di sini peran pemimpin untuk berlaku bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan, pemimpin harus berlaku adil , harus cerdas , dan tau betul apa yang di butuhkan masyarakat Nya.  Banyak kita temukan pemimpin yang tidak berlaku adil, pemimpin yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat Nya, di Indonesia sendiri banyak pemimpin kita yang terlibat masalah korupsi, kolusi , dan nepotisme KKN, bahkan di Indonesia sendiri kita masuk kategori kasus korupsi terbesar di dunia , jadi di sini kita tau sendiri bahwasanya Makna dari pemimpin kerakyatan hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat sudah mulai pudar. 

2.5.Keputusan Diambil Berdasarkan Musyawarah untuk Mufakat Oleh Wakil-Wakil Rakyat
Dalam sistem suatu negara yang demokratis  memilki hukum modern tetap berlandaskan atas dasar  Pancasila. Walaupun pada kenyataan nya telah diketahui bahwa kekuasaan yang ada di negara indonesia terbagi atas 3 bagian pokok, yaitu: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dari kesemua lembaga yang dibentuk adalah untuk menjadikan penyalur aspirasi rakyat yang berdaulat. Peraturan yang dibentuk dari suatu sistem kekuasaan adalah kedauatan rakyat yang akan yang dicanangkan oleh lembaga eksekutif, untuk selajutnya akan ditetapkan oleh legislatif selama proses pemerintahan, cabang lembaga yang betindak untuk penegakan hukum bukanlah atas dasar keputusan lembaga yudikatif. Namun, berdasarkan mufakat yang telah dilakukan oleh wakil-wakil rakyat(Trijono. 2013).
Menurut Amarty Sen, bahwa suatu negara demokrasi akan memiliki keseptan serta peluang yang besar untuk memperoleh kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya. Walaupun tidak ada yang menjadikan jaminan bahwa suatu negara yang demokrasi pasti akan mengalami kemakmuran dalam kehidupan rakyatnya. Salah satu bentuk dari demokrasi yang dilakukan oleh bangsa indonesia adalah dengan diadakannya Pemilu yang akan mengahsilkan wakil-wakil rakyat untuk mengisi kedudukan parlemen dan lembaga DPRD  kabupaten, kota, dan provinsi.
Dengan adanya pengangkatan oleh wakil-wakil rakyat ini diharapkan agar dapat melahirkan kebijaksanaan yang Pro akan rakyat dengan kontrol masyarakat terhadap masalah dan kemajuan di suatu daerah, kota, dan provinsi. seharusnya wakil rakyat ini sudah hatus memiliki gagasan dan inisiatif untuk mendorong terbentuknya peraturan – peraturan daerah yang dapat menganyomi kebutuhan rakyat(Alfitri.2009).
Menurut UUD 1945 sebagai Negara yang telah megakui akan banyaknya perubahan yang terjadi dalam pembuatan undang-undang merupakan salah satu negara yanng menganut sistem demokrasi. Hal ini di tunjukkan dengan adanya pernyataan dari pasal 1 ayat(2) UUD 1945 “ kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bahwa segala kebijakan yang ada dalam suatu negara merupakan suatu bentuk kebijakan yang buat oleh suatu negara tentunya melibatkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakil rakyat yang telah dipilih dalam pemilu.
Pemilihan yang secara langsung dilakukan oleh rakyat dalam pelaksanaannya merupakan aturan yang sesuai dari undang-ungan yyang berlaku dengan mengamalkan azas-azas politik dalam berdemokrasi yaitu, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Serta dalam mempertegas sistem pemerintahan, lembaga legislatif dan eksekutif secara bersamaan dipilih secara langsung oleh rakyat(Tamrin.2013).

Salah seorang presiden Amerika Serikat yaitu Abraha Lincoln menyebutkan bahwa demokrasi itu pada hakekatnya adalah suatu bentuk sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyyat. Sejak abad ke 16 ini, trademark yang dicetuskan presiden Amerika Serikat ini sangat apresiasi oleh negara – negara yang menganut sistem ini karena dalam pernyataan ini ssecara  tidak langsung telah mengaprersiasi kemajuan masa depan ummat dengan nilai kemanusiaan yang terkandung didalamnya. Kebebasan dan keamanan rakyat adalah menjadi tanggung jawab negara seutuhnya.
Demokrasi sebagai nilai yang dibangun dalam suatu negara berisi 3 pilar utama, yaitu:
1.   Kebebasan
Untuk menjadikan negara demokrasi perlu adanya kebebasan terhadap segala aspirasi yang disampaikan individu terhadap segala apa yang menjadi kesenangan maupun keluh kesanya. Sehingga menjadi suatu masukan baik berupa kritisi maupun penolakan untuk dapat membentuk kebijakan yang lebih baik dan terbuka untuk diterima oleh rakyat.
2.   Pluratisme
Demokrasi yang dibentuk berasal dari keberagaman tanpa melihat perbedaan yang terbentuk dalam kehidupan rakyat patutnya perlu mendapatkan penghargaan untuk dapat hidup saling berdampingan. Sehingga akan tebentuk suatu kehidupan yang seragam dalam keberagaman yang ada di kehidupan rakyat.
3.   Simpul
Keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat merupkan suatu hal indah, namun perlu adanya toleransi dalam menjaga hubungan yang berasal dari kebaragaman yang telah dibentuk tadi. Sehingga apapun yang menajadikan kerusakan untuk membentuk kelompok-kelompok individual tidak akan mampu membuka simpul yang telah yang telah diciptakan(Kurniawan.2015).

Dalam prinsip kenegaraan, bahwa suatu daerah otonom memilik kekuasaan tertinggi adalah pemengang kedaulatan tertinggi yaitu rakyat, yang dijalankan oleh pemerintahan pusat dalam mengatur segala aspek organisir otonom. Sehingga para wakil rakyat memiliki 2 peranan penting dalam mengatur sistem kebijaksanaan, yaitu: (1) menampung dan menyerap seluruh aspirasi yang diberikan oleh rakyat, (2) mengkaji hasil filtrasi yang telah diberikan untuk dapat direalisasikan terhadap fungsi respresentative. Pada awalnya sistem demokrasi yang diambil adalah suatu sitem demokrasi langsung merupakan adanya keterlibatan rakyat secara langsung dalam menyampaikan aspirasi secara bebas dan kompleks, namun hal ini justru menimbulkan masalah. Sehingga beralih menjadi sistem demokrasi perwakilan yang merupakan bentuk demokrasi yang diwakilkan segala bentuk aspirasinya kepada wakil-wakil rakyat, hal ini diyakini lebih mudah dan prkatis dalam penerapannya. Pada hakekatnya demokrasi langsung maupun perwakilan memiliki esensi nilai yang sama. Yaitu bukan hanya mendahulukan kepentingan untuk perseorangan. Namun lebih kepada dewasa ini yang mengutamakan kepentingan masyarakat umum dengan memberikan persetujuan dan dukungan terhadap segala kebijakan yang telah dibuat oleh paara wakil-wakil rakyat(Ana.2014).



BAB III
PEMBAHASAN TENTANG REALITASIMPLEMENTASI
NILAI KERAKYATAN DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA

3.1.Realita Negara Adalah Untuk Kepentingan Rakyat
Sebagaimana terkandung nilai-nilai dalam sila keempat yang salah satunya negara adalah untuk kepentingan rakyat. Dalam hal ini berarti negara mempunyai peran penting dalam mensejahterakan kehidupan rakyat indonesia. Negara merupakan wadah atau tempat untuk mewujudkan rakyat yang makmur dan sejahtera. Namun pada realitanya, masih banyak permasalahan yang ada dinegara Indonesia yang sampai sekarang masih saja belum dapat terselesaikan. Berikut adalah beberapa permasalahan atau realita yang tampak dikehidupan nyata yang menyangkut negara adalah untuk kepentingan rakyat.
a.      Masalah Perekonomian Rakyat
Seperti pada berita yang dimuat Kamis 22 Desember 2011 lalu dalam kompas.com, Mochtar Naim yang merupakan tokoh sosiolog  mengungkapan permasalahan khususnya dari sudut pandang ekonomi, dimana ia menyatakan sebenarnya dari sejak merdeka perekonomian rakyat indonesia masih bersifat liberal, kapitalistik, pasar bebas bahkan dualistik(Nasional.kompas.com). Sementara yang dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 33 mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat adalah sebagai berikut:
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kemudian disambung lagi dengan pasal 34 dalam UUD 1945 yang berisikan sebagai berikut:
1.     Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
2.     Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang(www.kpi.go.id).
Melihat dan membaca isi dari UUD 1945 dalam pasal 33 dan 34 diatas, hal tersebut sangatlah bertentangan dengan realita kehidupan rakyat indonesia saat ini,seperti pada kasus berikut ini:
·       PT. Freeport
PTFI merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoran. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. PTFI beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia sejak tahun 1967. Pada tanggal 30 Desember 1991, ditandatangani Kontrak Karya II yang mengakhiri Kontrak Karya I. Di dalam Kontrak Karya II perusahaan Freeport Sulphur Co, Incorporated berganti menjadi PT Freeport Indonesia (PTFI). Kontrak Karya kedua ini berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir di tahun 2021. Di dalam Kontrak Karya tersebut, semua urusan manajemen dan operasional diserahkan kepada perusahaan yang melakukan eksplorasi. Negara selaku pihak yang menguasai sumber-sumber pertambangan justru tidak punya wewenang dan kedaulatan untuk melakukan kontrol atas bekerjanya perusahaan itu. Negara hanya mendapatkan royalti yang telah ditetapkan dalam kontrak sesuai dengan kesepakatan. Syarat-syarat di dalam Kontrak Karya sangat menguntungkan Freeport daripada Pemerintah Indonesia sendiri(Syahayani, 2015: 2-3).
Besaran royalti yang dibayarkan PTFI selama ini lebih rendah dari yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Sejak diberlakukan PP No.45/2003, PTFI seharusnya membayar 3,75% royalti untuk emas, 4% untuk tembaga, dan 3,25 % untuk perak, dari harga jual per kilogram (kg). Namun pada kenyataannya, PTFI masih membayarkan tarif royalti kepada Indonesia sesuai dengan Kontrak Karya tahun 1991, yakni sebesar 1,5% untuk tembaga, dan 1% untuk emas dan perak, dari harga jual per kg. PTFI saat ini memiliki saham 90,64% yang terdiri dari Freeport- McMoRan Copper& Gold Inc sebesar 81,28% dan anak perusahaan yaitu PT. Indocopper Investama sebesar 9,36%. Selebihnya adalah milik Pemerintah Indonesia yaitu 9,36%(Syahayani, 2015: 3-4).
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan “Bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Makna tersebut telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, tentang pengujian materil UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Antara lain makna “dikuasai oleh negara”, haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan yakni “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”. Termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber kekayaan alam yang dimaksud(Syahayani, 2015: 5).
Namun secara implementatif, penguasaan kekayaan alam selama ini belum mencerminkan makna yang terkadung di dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 tersebut. Menurut Maria SW Sumardjonoo, tarik ulur antara konsistensi negara, kepentingan penanam modal dan pasar, serta masyarakat adalah tantangan selama ini. Selain inkonsistensi peraturan perundang undangan terhadap konstitusi, juga masalah sengketa penguasaan sumber daya alam selama ini sering menunjukkan ketimpangan dalam peruntukan dan pemanfaatannya. Hal itu pula yang tercermin dalam kasus Freeport selama ini. Hasil pengolahan pertambangan selama berpuluh-puluh tahun tersebut justru semakin menimbulkan kesenjangan sosial bagi masyarakat Papua. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Mulai dari pegunungan hingga sungai Aikwa yang tercemar atas pembuangan tailing. Kini ribuan hektar hutan kayu dan sagu telah rusak serta sejumlah habitat sungai menjadi punah. Pada akhirnya sungai yang menjadi kebutuhan masyarakat tercemar(Syahayani, 2015: 6).
·       Fakir Miskin dan Anak Terlantar
Selain itu dalam pasal 34 tertera bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, namun pada realitanya masih ada 4,1 juta orang anak terlantar di indonesia seperti yang di ungkapkan oleh Mentri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam detik.com 16 Mei 2015 lalu(News.detik.com).

Kemudian dalam realita yang tampak saat ini, kasus kemiskinan di Indonesia sudah mulai teratasi dapat dilihat dari data Badan Statistik pada sensus kemiskinan sebagai berikut:
No.
Periode/Tahun
Jumlah Penduduk Perkotaan
Jumlah Penduduk Pedesaan
Jumlah Total
1.
Maret 2013
-
-
-
September 2013
10634.47 Jiwa
17919.46 Jiwa
28553.93 Jiwa
2.
Maret 2014
10507.20 Jiwa
286097 Jiwa
28280.03 Jiwa
September 2014
10356.69 Jiwa
296681 Jiwa
27727.78 Jiwa
3.
Maret 2015
10652.64 Jiwa
17940.15 Jiwa
28592.79 Jiwa
September 2015
10619.86 Jiwa
17893.71 Jiwa
28513.57 Jiwa
4.
Maret 2016
10339.79 Jiwa
17665.62 Jiwa
28005.41 Jiwa
September 2016
-
-
-
Keterangan:
Ungu  : Jumlah Awal Penduduk Miskin pada tahun 2013
Merah : Jumlah Penduduk Miskin Meningkat
Hijau  : Jumlah Penduduk Miskin Menurun
Dari data tabel kemiskinan penduduk diatas, dapat terlihat bahwa tingkat kemiskinan tertinggi berada pada periode maret 2015, namun kemudian menurun pada periode september 2015 hingga maret 2016. Pada saat ini data sensus yang didapat masih pada periode maret 2016(www.bps.go.id).

3.2.Realita Kedaulatan adalah Di Tangan Rakyat
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik, sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil, sehingga eksistensinya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu.
Pemilihan umum adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat. Eksistensi kelembagaan pemilihan umum sudah diakui oleh negara-negara yang bersendikan asas kedaulatan rakyat. Inti persoalan pemilihan umum bersumber pada dua masalah pokok yang selalu dipersoalkan dalam praktek kehidupan ketatanegaraan, yaitu mengenai ajaran kedaulatan rakyat dan paham demokrasi, di mana demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta pemilihan umum merupakan cerminan daripada demokrasi.
Kegiatan pemilihan umum (general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, memperlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa persetujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya. Dengan demikian, pemilihan umum itu tidak lain merupakan cara yang diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil rakyat secara demokratis (Sukriono. 2009 : 10-14).
Tetapi realitanya tidak terjadi di Papua karena pelaksanaan Pemilu di Papua dengan cara yang diyakini sesuai dengan hukum yang berlaku di tengah-tengah mereka, yaitu pemilu secara aklamasi (kesepakatan warga) atau lebih dikenal dengan sistem Noken.
Sebagai sebuah sistem pemilu yang disesuaikan dengan adat-istiadat yang masih dihormati di tengah-tengah masyarakat hukum adat Papua, sistem Noken jelas bertentangan dengan kerangka hukum yang berlaku di bidang kepemiluan yang berasaskan one man one vote one value. Meskipun demikian, bagi orang Papua, Pemilu bukan hanya sekedar proses penentuan pilihan politik, melainkan sebuah pesta gembira yang tidak boleh merusak harmoni masyarakat Sehingga pelaksanaan pemilu harus disesuaikan dengan adat istiadat yang mereka yakini. Bagi masyarakat hukum adat Papua, di dalam Pemilu tidak dibenarkan adanya perbedaan pilihan antar sesama warga. Karena itu, pilihan mereka harus disatukan melalui musyawarah mufakat.
Musyawarah mufakat dalam praktik pengambilan keputusan dilakukan sebagai cara untuk menghindari pemungutan suara (voting). Sehingga dalam musyawarah mufakat tidak dibenarkan munculnya kelompok mayoritas dan minoritas pasca putusan diambil.
Karakter hukum nasional Indonesia dalam ranah hukum kepemiluan yang bersumber pada ketentuan Pasal 22E UUD 1945 telah meletakkan asas one man one vote one value telah menjadi persoalan dalam pelaksanaan Pemilu bagi masyarakat tradisional di Papua. Asas tersebut meletakkan hak pilih sebagai sesuatu yang bersifat individual. Sementara bagi masyarakat Papua hak pilih bersifat komunal. Melalui Putusan Sela Nomor 47-81/PHPU.A-VI/2009 tanggal 7 Juni 2009, MK dalam pertimbangan hukumnya bahwa nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan Pemilu dengan cara atau sistem “kesepakatan warga” atau “aklamasi”. Pemilihan kolektif ini telah diterima masyarakat Papua dan terungkap dalam sengketa hasil pemilu Dewan Perwakilan Daerah di Kabupaten Yahukimo pada 2009 (Azim dan Sahnan Sahuri S. 2014 : 93- 99).

3.3.Manusia Indonesia Sebagai Warga Negara dan warga Masyarakat Mempunyai Kedudukan, Hak dan Kewajiban yang Sama.

Contoh hak warga negara : Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak.Menurut Barzah Latupono (Dalam Jurnal berjudul Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon Hal : 2) Jika Pendapatan dalam pemenuhan hidup tidak layak, Hal ini berdampak pada posisi tawar pekerja menjadi semakin lemah karena tidak ada kepastian kerja, kepastian upah,, jaminan sosial, jaminan kesehatan, pesangon jika di PHK, tunjangan-tunjangan dan kepastian lain. Selain itu akan memberi kesempatan yang lebih mudah bagi perusahaan yang bersangkutan untuk menambah atau mengurangi kesempatan kerja pada pekerja sehingga dapat merugikan pekerja tersebut. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .

Contoh kewajiban warga negara : Sesuai dengan pasal 23A  UUD 1945 “pajak dan pemungutan lain yang bersifatt memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang” . Sesuai Undang-Undang Kewajiban membayar pajak adalah suatu keharusan yang harus dibayarkan oleh wajibpajak kepada negara sesuai dengan kemampuan ekonomi dari masyarakat atau sesuai denganpengahasilan dari masing-masing orang. Dalam penelitian ini kewajiban membayar pajakditujukan pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Wajib pajak harus memenuhikewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditentukan pula.Terhadap wajib pajak yang tidajk memenuhi kewajibanya membayar pajak, dapat diadakanpaksaan yang bersifat langsung, yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.Proses ini dimulai dengan surat teguran dan dilanjutkan dengan surat paksa (Vicky Poli,2015)
Karena fungsi pajak sangat penting warga negara memerlukan Kesadaran Membayar Pajak menurut Irianto (2005) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yangmendorong wajib pajak untuk membayar pajak. Pertama, kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara, Kedua, kesadaran bahwa penundaanpembayaran pajak dan pengurangan beban pajak sangat merugikan negara, Ketiga, kesadaranbahwa pajak ditetapkan dengan undang-undang dan dapat dipaksakan. Kesadaran masyarakatndah dapat dikarenakan ketidaktahuan mereka tentang wujud konkrit imbalan dari uang yangdikeluarkan untuk membayar pajak. (Vicky Poli,2015)
Undang-undang dasar 1945 sudah sangat bagus menetapkan ketentuan tetapi sekarang ini pelaksanaan Undang Undang kurang baik. Dimana Banyak warga negara Indonesia yang kurang menaati kewajiban serta kebanyak warga negara hanyak menuntuk hak- haknya saja. Oleh karena itu warga negara Indonesia harus lebih memahami makna dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dari itu baiknya pemerintah dan warga negara saling berkerja sama dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan, seperti pemerintah memperhatikan hak rakyat untuk kehidupan yang layak , mendapatkan jaminan kesehatan , jaminan pendidikan, jaminan kesejahteraan serta warga negara Indonesia turut melaksanakan kewajiban seperti membayar pajak untuk kepenting bersama.
3.4   Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
Sejak era reformasi tahun 1998 runtuhnya rezim Suharto sampai sekarang Indonesia berada dalam krisis kepemimpinan, mulai dari level paling atas yaitu presiden sampai ke gubernur, bupati, camat, lurah bahkan sampai kepada kepala desa. Rakyat sudah bosan menerima janji-janji politik para kandidat kepala pemerintahan pada waktu kampanye, namun realitasnya, janji hanya tinggal janji dan pada umumnya mereka sudah lupa dengan retorika politik pada waktu mengambil hati rakyat.
Setelah menjabat sebagai kepala pemerintah, mereka lupa diri dan melakukan tindakan korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun golongan, hak ini dapat kita buktikan banyak gubernur, bupati, camat, lurah maupun kepala desa yang terlibat kasus korupsi. Gaya kepemimpinan kepala daerah sekarang banyak yang mengutamakan pencitraan diri, kamuflase dan fatamorgana. Sebelum terpilih para kandidat berbicara demi rakyat, demi keadilan, anti korupsi, mendatangi para petani, nelayan, buruh dan masyarakat miskin. Namun setelah terpilih mereka lupa dengan janji nya dan susah untuk ditemui. Kondisi seperti ini terjadi berulang kali.
Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagai pihak eksternal, kehadiran masyarakat sangat dibutuhkan. Dalam kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi, peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran tersebut diwijudkan dalam bentuk:
1.     Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
2.     Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
3.     Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak korupsi.
4.     Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
5.     Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
a.      Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam angka 1,2,3 dan
b.      Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku(Handoyo,Eko.2013:212)
Agar peran masyarakat berjalan efektif, maka partisipasi tersebut harus dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan menciptakan koalisi strategis antar-elemen masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat dan figur dari berbagai kalangan yang berpengaruh, seperti pekerja seni, artis, musisi, guru, dosen, pekerja sosial, pendeta, ulama, mahasiswa dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya dapat bekerjasama memeberantas korupsi. Ituah sebabnya, pemerintah juga memiliki kewajiban turut memberdayakan masyarakat agar mereka semakin sadar dan tidak terlibat korupsi dan agar kesehjateraan yang didamba masyarakat juga bukan impian kosong jika pemimpin nya bersih dari korupsi.( Handoyo,Eko.2013:215)
3.5.Keputusan diambil Berdasarkan Musyawarah untuk Mufakat Oleh Wakil-Wakil Rakyat
Pemahaman mengenai sila keempat, Pancasila pada pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan antara sila yang satu dengan sila-sila yang lainnya. Lebih jauh lagi, para bapak pendiri negara Indonesia merumuskan dasar hukum musyawarah tidak hanya pada tingkat nasional yakni di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat, akan tetapi juga pelaksanaan musyawarah sebagai sistem pemerintahan baik pada tingkat pusat maupun daerah memiliki dasar hukum yang sangat jelas di dalam Pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Dengan demikian, sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebagai landasan hukum struktural pemerintahan yang telah ditetapkan oleh para bapak pendiri negara Indonesia adalah permusyawaratan ( Hanafi, 2013: 241).
Musyawarah merupakan “keutamaan yang manusiawi”, ia merupakan jalan lurus untuk mengetahui dan mengungkapkan pendapat-pendapat dengan tujuan mencapai kebenaran yang sesungguhnya serta kejelasan dalam setiap permasalahan. Esensi musyawarah menunjukkan realitas persamaan kedudukan dan derajat manusia, kebebasan berpendapat dan hak kritik serta pengakuan terhadap kemanusiaan itu sendiri. Dengan musyawarah ditemukan cara untuk mempersatukan manusia, mempersatukan golongan-golongan dengan berbagai atribut di tengah-tengah bergejolaknya problema - problema umum, dan dengan musyawarah pula dikembangkan tukar pikiran dan pendapat ( Hanafi. 2013: 230).
Pelaksanaan musyawarah bagi kehidupan manusia lebih dari sekedar kepentingan politik suatu kelompok maupun negara, karena ia merupakan karakter mendasar bagi kelompok masyarakat secara keseluruhan. Pembahasan mengenai prinsip-prinsip di dalam pelaksanaan musyawarah masih jarang untuk ditemukan, hal ini dikarenakan belum adanya praktik musyawarah yang menyeluruh dan berkesinambungan mulai dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akan tetapi, pemikiran dan pembahasan mengenai musyawarah sebagai suatu prinsip yang harus ditegakkan dalam kehidupan sangat banyak untuk ditemukan ( Hanafi. 2013:233).
Banyak contoh – contoh ataupun realita yang ada di Negara Indonesia tentang keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakil rakyat. Salah satu realita yang ada di provinsi Riau, bahwa ratusan massa AMPK demo DPRD Kuansing. Dimana dalam aksinya, massa meminta agar DPRD Kuansing untuk membatalkan sidang paripurna istimewa penetapan Mursini-Halim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing. Salah satu alasan mereka yaitu kasus dugaan ijazah palsu Paket C yang digunakan Halim (Wabup terpilih) sebagai persyaratan pencalonan masih belum tuntas. Mereka juga meminta agar DPRD membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu ini dengan memanggil seluruh pihak terkait. Dan pendemo ini juga meminta kepada DPRD untuk mendesak Polres Kuansing agar lebih serius menangani perkara tersebut, karena dugaan ijazah palsu ini dianggap telah menciderai nama baik dan marwah Kabupaten Kuansing yang dikenal dengan daerah pendidikan.
 Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra SH langsung menemui para pendemo bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. "Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Banmus, memang hari ini kita akan menggelar sidang paripurna istimewa penetapan Bupati-Wabup terpilih,  dan ini sudah sesuai aturan," katanya. Kemudian untuk menunda atau membatalkannya tentu harus kesepakatan bersama seluruh anggota DPRD karena tidak bisa diputuskan oleh ketua DPRD saja. "Oleh karena itu, beri kami waktu untuk menggelar rapat anggota terlebih dahulu,". (http://riausky.com/mobile/detailberita/6027/ratusan-massa-ampk-demo-dprd-kuansing.html)
“Zubirman SH Sangat Menyayangkan Keputusan yang Diambil DPRD Kuansing Atas Demo AMPK”
KUANSING (detakriau.com) - Pasca kejadian di gedung DPRD Kuansing, Rabu (2/3/2016) kemarin yang disebut pemberitaan disalah satu media di Provinsi Riau dengan demo massa AMPK (Aliansi Masyarakat Peduli Kuansing).
Terkait dengan sikap wakil rakyat yang menunda pengumuman penetapan H Mursini - H Halim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing periode 2016 - 2021 tersebut. Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kuansing, Zubirman SH menyayangkan sikap Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra SH yang mengambil keputusan seperti itu, sebab langkah yang diambil malah terkesan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau secara garis besarnya.
"Sangat disayangkan, DPRD bisa dikalahkan oleh segelintir orang saja, kok bisa-bisanya Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing mengeluarkan keputusan yang tidak memihak kepada masyarakat, dan ini merupakan sejarah baru dalam perjalanan demokrasi kita, parlemen menunda pengumuman Bupati dan Wakil Bupati pilihan rakyat," ungkapnya ketika bincang-bincang dengan detakriau.com, Kamis (3/3/2016) di Telukkuantan .
Sehingga lanjutnya, menimbulkan mosi tak percaya dari masyarakat terhadap lembaga ini. "Seharusnya DPRD menghargai pilihan rakyat yang juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang bersifat final dan mengikat, jadi tidak ada lagi persoalan tentang tahapan Pemilukada, semua pihak harus legowo, jangan memaksakan kehendak," kata Zubirman.
Zubirman menegaskan, pasca putusan MK tidak ada lagi perbedaan diantara sesama ditengah masyakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kompetisi para calon Bupati dan Wakil Bupati beserta para Tim Sukses telah usai. (http://www.detakriau.com/read-9389-zubirman-sh-sangat-menyayangkan-keputusan-yang-diambil-dprd-kuansing-atas-demo-ampk.html)






BAB IV
PEMBAHASAN TENTANG SOLUSI PERBAIKAN
NILAI KERAKYATAN DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

4.1  Solusi Mengenai Negara Adalah Kepentingan Rakyat
Dari adanya  fakta yang terjadi di tengah masyarakat berupa tindak  permasalahan yang terjadi dimasyarakat saat ini, maka kami memberikan solusi dari permasalahan yang ada berupa: Seharusnya Negara mementingkan kepentingan rakyat, dengan melihat realita-realita sosial yang ada seperti fakir miskin dan anak terlantar yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 33 dan 34 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Pemerintah haruslah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan asing yang telah melanggar peraturan pemerintah No. 45 Tahun 2003 tentang tarif atas penerimaan Negara di Indonesia. Dan pemerintah harus mempertegas persyaratan dalam kontrak karya sehingga tidak merugikan pemerintah Indonesia sendiri yang nantinya akan berdampak pada kehidupan rakyat.
4.2  Solusi Mengenai Kedaulatan Ada Ditangan Rakyat
Salah satu realita dari kedaulatan adalah ditangan rakyat, yaitu pemilu. Pemilu disini berguna untuk memilih wakil rakyat yang nantinya akan menyampaikan aspirasi dan keluhan-keluhan rakyat. Namun kenyataannya para wakil rakyat di Indonesia tidak menjalankan amanah yang diembannya tersebut. Contohnya adalah ketika terjadinya kenaikan BBM dan kenaikan APBN. Dalam masalah itu apakah para wakil rakyat melihat kepentingan rakyat? Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa wakil rakyat hanya mementingkan pribadi, bahkan golongan atau partai saja.
Oleh karena itu seharusnya wakil rakyat yang telah diamanahkan untuk menjadi penyalur aspirasi rakyat wajib mementingkan kepentingan rakyat. Karena suara satu orang rakyat juga berhak untuk didengar. Dan rakyat sebagai masyarakat yang bijak haruslah memilih wakil rakyat yang jujur, cerdas, adil, dan bijaksana. Bukan memilih karena satu suku atau penyuapan saat pemilu. 


4.3  .Solusi Mengenai Manusia Indonesia Sebagai Warga Negara dan Warga Masyarakat Mempunyai Kedudukan, Hak, dan Kewajiban yang Sama

Undang-undang dasar 1945 sudah sangat bagus menetapkan ketentuan tetapi sekarang ini pelaksanaan Undang Undang kurang baik. Dimana Banyak warga negara Indonesia yang kurang menaati kewajiban serta kebanyak warga negara hanyak menuntuk hak- haknya saja. Oleh karena itu warga negara Indonesia harus lebih memahami makna dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dari itu baiknya pemerintah dan warga negara saling berkerja sama dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan, seperti pemerintah memperhatikan hak rakyat untuk kehidupan yang layak , mendapatkan jaminan kesehatan , jaminan pendidikan, jaminan kesejahteraan serta warga negara Indonesia turut melaksanakan kewajiban seperti membayar pajak untuk kepenting bersama.
4.4.Solusi Mengenai Pimpinan kerakyatan adalah Hikmat  Kebijaksanaan    yang Dilandasi Akal Sehat
Berdasarkan realita tentang kasus Korupsi di Pemerintahan Indonesia maka dengan ini dapat di simpulkan bahwa solusi dari Realita Korupsi ini :
Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi dengan cara :
a.        Mengetahui informasi mengenai Korupsi yang dilakukan oleh pimpinan rakyat.
b.       Setelah mengetahui informasi bahwa ada seorang atau beberapa orang yang melakukan tindak korupsi maka masyakarat yang mengetahui hal tersebut untuk melaporkannya langsung ke Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
c.        Pihak Lembaga Pemberantasan Korupsi dengan ini menjalankan tugasnya untuk menindak lanjuti bahwasanya ada beberapa pihak yang melakukan tindak korupsi tersebut dengan cara : i) mengumpulkan data terhadap kasus yang dilaporkan, ii) menindak lanjuti berdasarkan fakta dari data yang didapatkan, iii) Menangkap pihak yang melakukan tindak korupsi berdasarkan bukti yang sudah didapatkan, iv) mengintograsi pelaku tindak korupsi, v) memberikan hukuman yang berdasarkan UU RI NO.31 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
       Jadi dengan ini dapat disimpulkan bahwa upaya anti korupsi tanpa melibatkan masyarakat, akan sia-sia karena masyarakat merupakan salah satu pendukung yang paling berpotensi dan ampuh dalam memberantas korupsi.
4.5. Keputusan Diambil Berdasarkan Musyawarah Untuk Mufakat Oleh Wakil - Wakil Rakyat
Dari adanya  fakta yang terjadi di tengah masyarakat berupa tindak Demokrasi yang tidak sesuai dengan teori ataupun hakekat yang semestinya, maka kami memberikan solusi dari permasalahan yang ada berupa:
1.       Sebaiknya pemerintah dan rakyat memiliki keterbukaan dan memahami dengan benar peranan hak dan kewajiban antara rakyat dengan wakil rakyat.
2.       Perlu adanya kebijakan khusus dalam menetapkan keputusan.
3.       Dalam solusi yang kami berikan ini menekankan pada peranan rakyat untuk dapat menimbang dan mengubah mental yang ada selama ini untuk lebih terbuka dengan segala keputusan yang telah ditetapkan.



BAB V
URAIAN GAMBAR/IMAGE, SKETSA, DAN VIDEO PENDUKUNG
PEMBAHASAN TENTANG REALITAS DAN SOLUSI NILAI KERAKSAYAN
DALAM KEHIDUPAN  BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

5.1.Uraian Gambar
1.     Realita dan Solusi dari Negara Adalah Untuk Kepentingan Rakyat
Pada gambar ini menerangkan bahwa negara bukan lagi untuk kepentingan rakyat,  dan kesejahteraan rakyat bukan lagi tanggung jawab negara. Dapat dilihat dari kasus PT. Freeport yang selama ini malah menyengsarakan rakyat mulai dari sudut ekonomi hingga Hak Asasi Manusia khususnya di Papua.
 
freeport.jpg

2.     Realita dan Solusi dari Kedaulatan adalah Ditangan Rakyat

Pada gambar ini menerangkan bahwa pelaksanaan PEMILU di Papua terjadi secara aklamasi (Kesepakatan Warga) yang dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam pemilihan umum ini suara rakyat diwakilkan oleh kepala suku dari setiap daerah.

 
Coblos_Pakaian_Adat_Papua_2-600.jpg






3.     Realita dan Solusi Manusia Indonesia Sebagai Warga Negara dan Warga Masyarakat Mempunyai Kedudukan, Hak dan Kewajiban yang Sama
Pada gambar ini menerangkan bahwa politik uang telah menjadi masalah di tingkat struktur kekuasaan, juga mempengaruhi perilaku publik akibat dampak korupsi atas pelayanan. Politik uang dikarenakan partisipasi calon pemilih yang rendah.
 

4.     Pimpinan Kerakyatan adalah Hikmat Kebijaksanaan
Pada gambar ini menerangkan tentang tikus berdasi yang dimaksud adalah pemimpin atau berbagai partai politik yang melakukan korupsi terhadap negara,dimana mereka dengan senang mengambil hak yang bukan milik mereka dan mereka menikmati uang hasil korupsi tersebut untuk memenuhi keuangan serta niat keserakahan para pemimpin tersebut sehingga banyak merugikan masyarakat.
 
tikus-copy.jpg

5.     Keputusan diambil Berdasarkan Musyawarah untuk Mufakat oleh Wakil-wakil Rakyat
Pada gambar ini menerangkan tentang Anggota Dewan Perwakilan rakyat yang sedang melakukan musyawarah mufakat untuk menemukan solusi dari berbagai masalah kepemerintahan yang sedang terjadi.
 
index.jpg

5.2.Uraian Sketsa
Berdasarkan sketsa yang kami dapat bahwasanya di jelaskan bahwaDemokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu “Demos” dan “Kratos” yang artinya demos berarti rakyat dan kratos artinya pemerintah. Pengertian demokrasi menurut para ahli :
a.       Warren (1963)
A Goverment of the people by the people for the people
b.     Abraham Lincoln
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
c.      Sydney Hook
Bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan masyarakat yang di berikan secara bebas dari rakyat dewasa.
            Pemilihan (Pemilu) adalah proses pemilihan pemimpin untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu dalam kursi pemerintahan, pelaksanaan pemilu diatur dalam Undang-undang RI No.3 Tahun 1999, pemilu dilaksanakan dengan menganut Asas langsung, umum , bebas,  rahasia, jujur dan adil .
            Pemilihan Umum memiliki tiga fungsi, yaitu :
1.     Sebagai sarana memilih seperti Presiden, Anggota DPR , Gubenur dll
2.     Sebagai sarana pertanggungjawaban publik
3.     Sebagai pendidikan politik rakyat
Menurut Austen Rani sebuah pemilu dikatakan demokratis apabila memenuhi beberapa kriteria :
1.     Penyelenggaraan secara periodik
2.     Pemilihan yang bermakna
3.     Pembebasan untuk mengusulkan calon
4.     Hak pilih umum untuk kaum dewasa
5.     Kesetaraan pembuat suara
6.     Kebebasan untuk memilih
7.     Kejujuran dalam penghitungan suara
8.     Penghitungan hasil
Namun apakah kriteria diatas sudah di penuhi oleh sistem pemilu di Indonesia atau tidak, banyak sekali kecurangan yang terjadi di Indonesia baik dalam pelaksanaan pemilu, penghitungan suara maupun pelaporan suara. Problematika yang lain kurang nya sosialisasi pemilu sehingga menimbulkan GOLPUT dalam masyarakat, serangan fajar, dan pembelian suara. Bagaimana seharusnya PEMILU itu ?
1.     Pemilih harus tahu siapa calon yang akan dipilih
2.     Sosialisasi teknik pemilihan

5.3  . Deskripsi Sketsa + Video  :
1.     Deskripsi Sketsa
             Pemilu di Indonesia dilaksanakan untuk memilih wakil rakyat yang akan meminpin di pemerintahan, wakil rakyat yang dimaksud seperti anggota DPR tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten. Selain itu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden selama jabatan 5 tahun kedepan. Pemilu di Indonesia merupakan wujud dari silak keempat “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
            Secara umum demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam mengambil keputusan demokrasi melakukan musyawarah untuk mufakat tapi jika musyawarah tidak mencapai mufakat akan dilakukan voting.Salah satu prinsip demokrasi adalah Pemilu yang bebas, jujur dan adil.

2.     Deskripsi Video  :
Terjadi berbagai kecurangan menjelang pemilu legislatif di Solok Sumatera Barat terdapat Calon Legislatif yang telah menjalani proses persidangan karena terjerat Politik Uang (Bagi-bagi uang), sementara di Jombang Jawa Timur seorang istir Caleg Partai Golkar Dwi Mawarti diperiksa oleh Panwaslu akibat mencoblos di dua TPS, lalu Abdul Samihun memberi sejumlah uang kepada Akil Mukhtar, uang tersebut diberikan agar kemenangannya dalam Pilkada Buton 2011 .
      Pemilu di Indonesia masih jauh dari demokratis dan sempurna, politik uang masih menjadi senjata, demi meraih kedudukan semata. Sudah selayak nya kita berpartisipasi, dalam Pemilu bersih untuk negeri, untuk memilih Pemimpin berhati nurani.
5.4  . Deskripsi Video Pendukung:
Berdasarkan video yang kami dapat bahwasanya di Istana Negara selasa pagi Wakil Presiden Jusuf Kalla “mengatakan seseorang pemimpin akan sangat mempengarui keadaan Negara yang dipimpinnya, menurutnya Negara kaya akan jatuh apabila kebijakan yang di ambil pemimpin itu salah, akibat dari kebijakan yang sala dapat diliat di Negara Venezuela sebagai negar kaya yang sangat ini mengalami krisis ekonomi . Wapres Jusuf Kalla juga menambahkan bawa Indonesia juga terjadi permasalaan di kebijakan pemerintaan dan lembaga pemerintahan, banyak pemimpin di lembaga pemerintahan yang takut untuk mengambil keputusan karena takut di anggap kolusi, Wapres berharap para lembaga institusi kenegaraan di Indonesia kedepannya memili karakter yang tegas dan mampu berpikir cerdas agar tidak sala dalam mengambil kebijakan.




BAB VI
PENUTUP
6.1. Simpulan
Berdasarkan Nilai kerakyatan pada sila ke-4, Indonesia menerapkan Sistem Demokrasi Pancasila dimana kekuasan negara berasal dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat dan berlandaskan Undang-Undang dasar 1945. Namun. Kenyataannya masih banyak masalah-masalh sosial yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat seperti kesenjangan ekonomi, sosial dan lain-lain. Rakyat merupakan kepentingan utama dari suatu negara , oleh karena itu negara harus lebih memperhatikan kebutuhan , Hak dan Kewajiban Rakyat yang telah diatur oleh Undang-Undang.

6.2. Saran
Sebagai referensi bacaan, penambah wawasan, dan sebagai refleksi diri menjadi masyarakat Indonesia yang lebih baik . dan diharapkan penulisan makalah-makalah selanjutnya akan lebih baik dari sebelumnya.





DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Anonim.2015.Hak dan Kewajiban Warga Negera Indonesia Dengan UUD 45. (www.mahkama konstitusi.go.id (diakses 11 Agustus 2016).
Bakry, Noor . 1987. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakaarta : Liberty, Yogyakarta.
Handoyo,Eko.2013. Pendidikan Anti Korupsi. Yogyakarta : Penerbit Ombak .
Kaelan. 2004 . Pendidikan Pancasila . Yogyakarta : Paradigma.
Marsudi,Al,Subandi. 2012.Pancasila dan UUD ’45 Dalam Paradigma Reformasi.Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Rivai, dkk . 2013. Pemimpin dan Kepemimpinan dalam Organisasi . Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada.
Simamora,Buha.2014. Filsafat Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Medan : Universitas Negeri Medan.
Ubaedillah.A dan Abdul Razak .2013. Pancasila , Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta : Indonesian Center For Civic Education (ICCE).
Jurnal :
Azim, Muhammad Fauzan dan Sahnan Sahuri Siregar. 2014. Menimbang Gagasan Musyawarah Dalam Pemilu Nasional Di Papua. Jurnal Penelitian dan Pengabdian. Vol. 2, No.1 : 93-99. Padang : UNES.
Hanafi, Muhamad., (2013), Kedudukan Musyawarah Dan Demokrasi Di Indonesia, Jurnal Cita Hukum, 1 (2) : 227 – 246.
LatuponoBarzah. 2011. Jurnal Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon.Volum 17 no 3 Bulan Juli-September. (diakses kapan 11 Agustus 2016).

Poli,Viki.2015.Analisis Faktor-Faktor Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Pemenuhi Kewajibanmembayar Pajak Pada Pelayanan Pajak Volume 15 No 3. Universitas Sam Ratulangi.Manado. Diakses tanggal 11 Agustus 2016).

Sukriono, Didik. 2009. Menggagas Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia. Jurnal Konstitusi. Volume II Nomor 1 : 10-14. Jakarta : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
UtamiSeti, Sulistyo.Juli-Desember 2013.Gaya Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Berdasarkan Prinsip Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (GCG). Volume 02, No.02, Hlm: 160-169.

Syahayani, Zihan. 2015. Update Indonesia. Jakarta: The Indonesian Institute. Vol X No. ISSN: 1979-1984.

Artikel :
https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1119. Diakses Sabtu 17 September 2016.
(http://repository.unri.ac.id)