BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Negara Indonesia
menganut sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila yang diresmikan sejak tahun
1998 hingga sekarang. Namun, sebelumnya Indonesia juga telah menganut berbagai
macam bentuk demokrasi yang memiliki berbagai kelemahan dan kelebihan . namun,
realitannya demokrasi yang beragam belum juga mampu memwujudkan cita-cita masyarakat Indonesia
yang sejahtera . Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan
disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem
demokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang
sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan
aspirasinya masing-masing.
Demokrasi Pancasila
yang kita anut belum sepenuhnya di aplikasikan. Kerena pada nyatanya masih
banyak warga Negara Indonesia yang kurang dapat perhatian dari pemerintah
seperti kurangnya fasilitas untuk menunjang kesejahteraan rakyat serta masih
kurangnya persatuan Indonesia.
Dalam mencapai suatu
tujuan dalam kehidupan berbangsa dan Negara, perlu adanya peraturan-peraturan
yang mengatur yang dituangkan dalam suatu pedoman bangsa yang biasa dikenal
dengan nama Pancasila. Namun tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan
aspirasi yang biasa dilakukan dengan demokrasi.
Sehingga, demokrasi telah banyak dilakukan oleh masyarakat luas. Namun,
kebanyakan masayarakat luas menyalah artikan dari adanya demokrasi yang
terkadang menyebabkan kericuhan dalam bermasyarakat yang biasa disebut dengan
demo. Oleh karena itu, perlu adanya penekanan dari pengertian tentang
demokrasi.
Demokrasi merupakan
salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
kedaulatan rakyat atau Negara yang di jalankan pemerintah. Semua warga Negara
memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasi mengizinkan warga Negara berpartisipasi baik secara langsung
atau melalui perwakilan dalam perumusan. Pengembangan dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup
kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang memungkinkan adanya praktitk kebebasan
politik secara bebas dan setara. Demokrasi Indonesia di pandang perlu dan
sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi
pemakaian sistem dekmokrasi.
Demokrasi sebagai dasar
hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat
memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya,
termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut
menentukan kehidupan rakyat.Dalam hubungaan ini setiap sistem politik demokrasi
adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar
mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya politik.
Adapun bentuk-bentuk
demokrasi disuatu negara yaitu, demokrasi dengan sistem presidensial dan
demokrasi sistem parlementer. Demokrasi sistem presidensial adalah sistem yang
menekankan pentingnya pemilihan presiden secra langsung sehingga presiden
terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Berarti, presiden
adalah penguasa dan sekaligus sebagai simbol kepemimpinan negara. Sedangkan
demokrasi sistem parlementer adalah sistem yang menerapkan model hubungan yang
menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif berada di
tangan seorang perdana menteri sedangkan kepala negara adalah berada pada
seorang ratu. Jadi, demokrasi sistem parlementer perdana menteri yang mengatur
negara tersebut.
Dalam membicarakan
tentang perkembangan demokrasi di indonesia, lebih jelas jika di bahas
berdasarkan alur periodisasi sejarah politik di indonesia, adapun beberapa
demokrasi yang pernah dilakukan di indonesia yaitu, demokrasi pemerintahan masa
revolusi kemerdekaan (1945-1949), demokrasi parlementer (1950-1959), demokrasi
terpimpin (1959-1965), demokrasi dalam pemerintahan orde baru (1968-1998) dan
demokrasi pada masa reformasi.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka dapat
dirumuskan :
1. Apa saja makna-makna yang terkandung pada nilai
kerakyatan (Sila Keempat) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di Indonesia?
2. Bagaimana realita implentasi nilai kerakyatan
(Sila Keempat) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia?
3. Apa saja solusi yang diberikan terhadap masalah
realita implementasi nilai kerakyatan
(Sila Keempat) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di
Indonesia?
1.3. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas,terdapat beberapa
tujuan:
1. Mendeskripsikan makna-makna yang terkandung pada
nilai kerakyatan (Sila Keempat) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di Indonesia.
2. Menganalisis realita implentasi nilai kerakyatan
(Sila Keempat) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di
Indonesia.
3. Memberikan solusi terhadap masalah realita
implementasi nilai kerakyatan (Sila
Keempat) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
D. Batasan Masalah
Masalah dalam makalah
ini dibatasi hanya pada implementasi nilai kerakyatan (Sila Keempat) dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
BAB II
URAIAN MATERI MAKNA NILAI KERAKYATAN DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
2.1.
Negara adalah Untuk Kepentingan Rakyat
Istilah
negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing ; state (Inggris), staat (Belanda
dan Jerman ) atau etat (Perancis).
Secara terminologi , negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara
satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam
suatu kawasan , dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini
mengandung nilai konstruktif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara yang
berdaulat:masyarakat (rakyat) , wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat(Ubaedillah
dan Abdul Razak.2003 :120).
Negara
sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang
mendalaminnya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan
sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain :
1. Bertujuan
untuk memperluas kekuasaan
2. Bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hukum
3. Bertujuan
untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam
konteks negara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana
tertuang dalam Pembukaan dan Penjelasan
UUD 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu
negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu
masyarakat adil dan makmur (Ubaedillah dan Abdul Razak.2003:120-121).
Fungsi Negara yang lebih terperinci
dikemukakan oleh Miriam Budiharjo, yaitu : (1). Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain,
supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan. (2). Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan –golongan ke arah tercapainnya
tujuan –tujuan dari masyarakat seluruhnnya. Negara menentukan bagaimana
kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain
dan diarahkan kepada tujuan nasional (Pasaribu,2016 : 51).
Selain fungsi-fungsi negara,
terdapat unsur konstitutif dan unsur deklaratif . tiga unsur konstitutif penting, yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintahan. serta unsur deklaratif berupa pengakuan dunia Internasional .
Rakyat merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan
bersama-bersama mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika
ada suatu negara tanpa rakyat. Hal ini mengingat rakyat atau warga negara
adalah substratum personel dari negara. Unsur negara yang harus terpenuhi
karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas
adalah wilayah. Kemudian didalam suatu negara haruslah terdapat alat kelengkapan
negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama
didirikannya sebuah negara. Selain uitu, pengakuan dari negara lain bersifat
menerangkan tentang adannya negara. Ada dua macam pengakuan suatu negara ,
yakni pengakuan de facto dan
pengakuan de jure (Ubaedillah dan
Abdul Razak.2003 :121-122).
Nilai filosofis yang terkandung di
dalam pancasila bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah
merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu
yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah
negara. Rakyat merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari oleh
dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan
negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara
mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara(Kelan.2004:82).
Negara
indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan
melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD
pasal 34, misalnnya, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara (ayat 1); negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2); Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak
(ayat 3). Selain itu, negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi
hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyajinanya, hak mendapatkan
pendidikan , kebebasan berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainnya(Ubaedillah
dan Abdul Razak.2003 :130).
2.2. Makna Kedaulatan adalah Berada di
Tangan Rakyat
Kekuasaan
mempunyai peranan penting yang dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia.
Adanya kekuasaan cenderung tergantung dari hubungan antara pihak yang memiliki
kemampuan untuk melancarkan pengaruh dengan pihak lain yang menerima pengaruh
itu, rela atau terpaksa. Akan tetapi pada umumnya kekuasaan ini berada pada
organisasi yang dinamakan “ negara ”. Secara formal negara mempunyai hak untuk
melaksanakan kekuasaaan tertinggi, kalau perlu dengan paksaan. Juga negaralah
yang membagi-bagikan kekuasaan yang lebih rendah derajatnya. Inilah yang
dimaknai sebagai kedaulatan ( sovereignity ).
Dalam
memaknai hakikat yang sesungguhnya dari kedaulatan rakyat tentu setiap negara
memiliki ciri khas yang berbeda dengan negara lainnya. Sebutlah Indonesia
dengan Undang-Undang Dasar 1945 selanjutnya disebut UUD 1945 sebagai norma
dasar tertinggi dalam negara ( ground norm ) menganut beberapa
kedaulatan sekaligus dalam konstitusinya, sebagaimana diungkapkan oleh Ismail
Sunny bahwa UUD 1945 menganut tiga ajaran kedaulatan sekaligus yaitu ajaran
kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hokum
Dalam
pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Secara filosofis,
bermakna rakyatlah yang berdaulat terhadap negara Indonesia, memang secara
yuridis kedaulatan itu dilaksanakan secara perwakilan melalui para wakil
rakyat, tetapi sesungguhnya keberadaaan mereka untuk memenuhi kepentingan dan
melaksanakan amanah yang diberikan rakyat. Jadi hukum yang diproduk oleh para
wakil rakyat harus menggambar kedaulatan rakyat, bukan pribadi, kelompok atau
bahkan partai.
Dalam
isu kedaulatan rakyat, pemikir yang seringkali dirujuk adalah J.J.Rousseau.
Dalam bukunya Contract ,Sodale (1763), Rousseau berpendapat bahwa
manusia dengan moralitas yang tidak dibuat-buat justru waktu manusia berada
dalam keluguan. Sayangnya, keluguan ini hilang ketika membentuk masyarakat
dengan lembaga-lembaganya. Pada saat itu, manusia beralih menjadi harus taat
pada peraturan yang dibuat oleh penguasa yang mengisi kelembagaan dalam
masyarakat. Peraturan itu menjadi membatasi dan tidak bermoralitas asli karena
dibuat oleh penguasa. Dengan demikian, manusia menjadi tidak memiliki dirinya
sendiri. Bagaimana cara mengembalikan manusia kepada keluguan dengan moralitas
alamiah dan bermartabat? Menurut Rousseau hanya ada satu jalan: kekuasaan
para raja dan kaum bangsawan yang mengatur masyarakat barus ditumbangkan dan
kedaulatan rakyat harus ditegakkan. Kedaulatan rakyat berarti bahwa yang
berdaulat terhadap rakyat hanyalah rakyat sendiri. Tak ada orang atau kelompok
yang berhak untuk meletakan hukumnya pada rakyat. Hukum hanya sah bila
ditetapkan oleh kehendak rakyat. Faham kedaulatan rakyat adalah penolakan
terhadap faham hak raja atau golongan atas untuk memerintah rakyat. Juga,
penolakan terhadap anggapan bahwa ada golongan-golongan sosial yang secara
khusus berwenang untuk mengatur rakyat. Rakyat adalah satu dan memimpin dirinya
sendiri.
Akan
tetapi muncul pertanyaan: yang manakah kehendak rakyat itu? Bukankah rakyat
adalah ratusan juta individu (di Indonesia) yang masing-masing punya kemauan
dan jarang sekali atau tak pernah mau bersatu? Rousseau menjawab pertanyaan ini
dengan teori Kehendak Umum. Menurut teori ini: sejauh kehendak manusia
diarahkan pada kepentingan sendiri atau kelompoknya maka kehendak mereka tidak
bersatu atau bahkan berlawanan. Tetapi sejauh diarahkan pada kepentingan umum,
bersama sebagai satu bangsa, semua kehendak itu bersatu menjadi satu kehendak,
yaitu kehendak umum. Kepercayaan kepada kehendak umum dari rakyat itu lah yang
menjadi dasar konstruksi negara dari Rousseau.
Kedaulatan
Rakyat dalam UUD 1945
Pada
hakikatnya, dalam ide kedaulatan rakyat itu tetap harus dijamin bahwa rakyatlah
yang sesungguhnya pemilik negara dan segala kewenangannya untuk menjalankan
semua fungsi kekuasaan negara baik dibidang legislatif, eksekutif, maupun
yudikatif. Rakyatlah yang berwenang merencanakan, mengatur, melaksanakan dan
melakukan pengawasan serta penilaian terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi
kekuasaan itu. Bahkan lebih jauh lagi, untuk kemanfaatan bagi rakyatlah
sesungguhnya segala kegiatan ditujukan dan diperuntukannya segala manfaat yang
didapat dari adanya dan berfungsinya kegiatan bernegara itu. Inilah gagasan
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui sistem demokrasi
Mengingat kedaulatan rakyat harus ada lembaga yang
mewadahinya maka wadahnya itu adalah negara atau dengan sebutan lain seperti
kerajaan. Untuk mengukur siapa yang berkuasa atau berdaulat sesungguhnya dalam
suatu negara dapat dilihat dari konsep demokrasi yang dianut negara tersebut.
Menurut Jimly Asshiddiqie, ada 5 ( lima ) teori9 yang dapat dijadikan rujukan:
· Teori
Kedaulatan Tuhan;
· Teori
Kedaulatan Raja;
· Teori
Kedaulatan Negara;
· Teori
Kedaulatan Hukum;
· Teori
Kedaulatan Rakyat;
Perwujudan kedaulatan rakyat selalu terkait dengan
sistem demokrasi yang berlaku, karena itu Dahlan Thaib dengan mendasarkan
pendapat Usep Ranuwidjaja mengatakan, pengaruh kedaulatan rakyat dalam sistem
demokrasi dilembagakan melalui kaedah hukum:10
· Jaminan
mengenai hak-hak asasi dan kebebasan manusia, syarat dapat berfungsi kedaulatan
rakyat;
· Penentuan
dan pembatasan wewenang pejabat negara;
· Sistem
pembagian tugas antar lembaga yang bersifat saling membatasi dan mengimbangi ( check
and balances );
· Lembaga
perwakilan sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat dengan tugas perundang-undangan
dan mengendalikan badan eksekutif;
· Pemilihan
umum yang bebas dan rahasia;
· Sistem
kepartaian yang menjamin kemerdekaan politik rakyat ( multi atau dua partai);
· Perlindungan
dan jaminan bagi keberlangsungan oposisi mereka sebagai potensi alternatif
pelaksanaan kedaulatan rakyat;
· Desentralisasi
teoritik kekuasaan negara untuk memperluas partisipasi rakyat dalam pengelolaan
negara;
· Lembaga
perwakilan yang bebas dari kekuasaan badan eksekutif
Terlepas dari banyaknya kritikan bahkan kontroversi
yang muncul seputar teori-teori kedaulatan rakyat yang dikemukakan para ahli,
yang jelas dalam sistem kedaulatan rakyat itu kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara dianggap berada ditangan rakyat negara itu sendiri, bahkan sering kita
temui istilah bahwa kekuasaan itu oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat
(
the govertment of the people, by the people, for the people ).
Bila dicermati Alinea IV Pembukaan UUD 1945 “………….maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia “.
Maka jelas diketahui bahwa rakyat lah yang berdaulat dalam bingkai negara
Republik Indonesia, hal ini diperjelas dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “ kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar “.
Namun
hakikat pemahamannya adalah bahwa dalam prinsip kedaulatan rakyat ini dibatasi
oleh kesepakatan yang mereka tentukan bersama-sama yang dituangkan dalam sebuah
aturan hukum yang menjadi tonggak lahirnya konstitusi sebagai produk tertinggi
hasil kesepakatan rakyat dan menjadi sumber tertinggi hukum dalam negara.
Proses inilah yang secara teoritis disebut kontrak sosial antara seluruh
rakyat. Aturan ini yang akan membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan rakyat
disalurkan, dijalankan , dan diselenggarakan dalam kegiatan kenegaraan dan
pemerintahan. Agar aturan itu mengakomodasi kepentingan rakyat maka, harus
dibuat melalui proses yang demokratis, sehingga hukum tidak boleh dibuat untuk
kepentingan kelompok tertentu atau bahkan penguasa
(http://repository.unri.ac.id).
2.3.Manusia Indonesia Sebagai Warga Negara dan Warga Masyarakat Mempunyai
Kedudukan, Hak dan Kewajiban yang Sama.
Menurut Prof. Dr. Notonagorodalam Mahkamah Konstitusi.go.id menyatakanhakadalah kuasauntukmenerimaataumelakukansesuatu yang
semestinyaditerimaataudilakukan ole pihaktertentudantidak bisa dilakukan oleh pihak lain. Hakdankewajibantidakdapatdipisahkandanhasrusdilaksanakanbersama.
Kewajibanadalah suatu hal yang kitalakukan demi
mendapatkanhakatauwewenangkita. Artinyamasyarakatsebagaiwarga Negara
yang baikwajibmembinadanmelaksanakan hakdankewajibandengantertibdanmenaatiUndang-undangDasar
1945.
Indonesia menganut sistem demokrasi pancasila. Dimana menurut
Joseph A. Schmitter, Demokrasi adalah suatu perencanaan instituisonal untuk
mencapai keputusan politik dimana tiap individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Adapun menurut Sidney
Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusannya yang
penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan
mayoritas yang di berikan secara bebas dari warga Negara dewasa
(Ubaedillah& Rozak.2003).
Berdasarkan demokrasi inilah Hak dan Kewajiban juga di bahas
dalam demokrasi yaitu ada di di dalam unsur-unsur parameter
sebagai berikut :
1. Hak
dan kewajiban politk dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warganegara
berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan,
kemerdekaan dan rasa merdeka.
2. Penegakan
hukum yang berdasarkan pada prinsip supremasi hukum
( supremacy of law),
kesamaan di depan hukum (equality before the law). Dan jaminan terhadapa HAM
3. Kesamaam
hak dan kewajiban anggota masyarakat
4. Kebebasan
pers dan pers yang bertanggungjawab
5. Pengakuanterhadaphakminoritas
6. Tentara
yang professional sebagaikekuataspertahann.
7. Lembaga
peradilan yang independen (Ubaedillah& Rozak.2003).
Dalam UUD
1945 pasal 27 ayat 1 “Segalawarga Negara bersamaankedudukannya di
dalamhukundanpemerintahandanwajibmenjunjung hukum
danpemerintaanitudengantidakadakecualinya” (makamakonstitusi.go.id).
Artinyatiap-tiapmasyarakatmemilikihakdankewajiban yang sama di mata Negara.
Sepertimendapatpengidupan yang layak ,lapanganpekerjaan , jaminankesehatan ,
jaminanpendidikansertajaminankesejahteraan Pada
pasal 27 ayat 2 yang berisi “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
pengidupan yang layak bagi kemanusian”. Dalam hal ini tiap-tiap warga Negara
berhak mendapat pekerjaan dan dapat hidup dengan layak. Pada pasal 30 menyatakan “tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara” artinya tiap
warga Negara berhak dan wajib dalam pembelaan Negara. Dari pasal inilah kita
ketahui bahwa kewajiban tiap warga negara adalah membela negara dengan
sebaik-baiknya.
Pajak menurut
Rochmat Soemitro (dalam Jurnal Analisis
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Memenuhi
Kewajiban Membayar Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung)
menyatakan bahwa, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum. Pada pasal 23A yang berbunyi
“pajak dan pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan negara yang di atur
dengan Undang-undang. Dimana membayar pajak merupakan salah satu kewajiban tiap
masyarakat yang mana hasil pajak di pergunakan untuk kepentingan negara, bangsa
dan warga negara. Menurut Mardiasmo (2009:1) pakaj memiliki 2
fungsi pajak sebagai sumber dana bagi
pemerintah untuk membiayai pengeluaraan-pengeluaranya, dan pajak sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksaannya pemerintah dalam bidang sosial
dan ekonomi. (Vicky Poli,2015)
2.4.
Pimpinan
Kerakyatan adalah Hikmat kebijaksanaan yang dilandasi Akal Sehat
a.
Pengertian
Pemimpin
Dilihat dari
sisi bahasa Indonesia “Pemimpin” sering disebut penghulu, pemuka, pelopor,
pembina, panutan, pembimbing, raja, tua. Sedangkan menurut istilah memimpin
digunakan dalam konteks hasil penggunaan peran seseorang berkaitan dengan
kemampuannya mempengaruhi orang lain dengan berbagai cara.
Selanjutnya
dilihat dari bahasa Inggris menjadi “Leader”, yang mempunyai tugas untuk
me-Lead anggota disekitarnya. Sedangkan makna Lead adalah :
1. Loyality,
seorang memimpin harus mampu membangkitkan loyalitas rekan kerjanya dan
memberikan loyalitasnya dalam kebaikan.
2. Educate, seorang
pemimpin mampu untuk mengeduksi rekan rekannya dan mewariskan tacit knowledge pada rekan-rekannya.
3. Advice,
memberikan saran dan nasihat dari permasalahan yang ada
4. Discipline, memberikan
keteladanan dalam berdisiplin dan menegakkan kedisplinan dalam setiap
aktivitasnya. (Rivai. 2013)
b.
Pengertian
Kepemimpinan
Beberapa definisi yang dikemukakan
oleh para ahli adalah sebagai berikut:
1. Georger
R. Terry (1983), Kepemimpinan adalah kegiatan mempengaruhi orang orang untuk bersedia berusaha untuk mencapai
tujuan bersama.
2. John
Pfiffner (1953), Kemimpinan adalah kemampuan mengoordinasikan dan memotivasi orang-orang dan kelompok untuk
mencapai tujuan yang dikehendaki.
3. Davis
(1977), Kepemimpinan adalah kemampuan untuk mengajak
orang lain mencapai tujuan yang sudah ditentukan dengan penuh semangat.
Berdasarkan
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan untuk
mempengaruhi perilaku seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan
tertentu pada situasi tertentu.
Dari
pengertian diatas kepemimpinan
mengandung beberapa unsur pokok antara lain :
a. Kepemimpinan
melibatkan orang lain dan adanya situasi kelompok atau organisasi tempat
pemimpin dan anggotannya berinteraksi
b. Didalam
kepemimpinan terjadi pembagian kekuasaan dan proses memengaruhi bawahan oleh
pemimpin
c. Adanya
tujuan bersama yang harus dicapai. (Rivai. 2013)
c.
Persyaratan
Pemimpin
1. Siddiq
artinya jujur, benar, berintegritas tinggi dan terjaga dari kesalahan
2. Fathonah,
artinya cerdas, memiliki intelektualitas tinggi dan profesional
3. Amanah,
artinya dapat dipercaya, memiliki legitimasi dan akuntabel
4. Tabligh
artinya senantiasa menyampaikan risalah kebenaran, tidak pernah menyembunyikan
apa yang wajib disampaikan, dan komunikatif (Rivai. 2013)
d.
Makna
dari pemimpin kerakyatan hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
Hal kepemimpinan yang sesuai dengan nilai
pancasila sila ke 4 juga menggambarkan nilai-nilai demokrasi didalamnya, Hal
ini juga tidak diluar pengaruh oleh demokrasi politik seperti pendapat yang
dikemukakan oleh Prof Dr. Mr. Drs. Notonagoro bahwa Fungsi demokrasi politik
adalah untuk mengadakan persamaan dalam bidang politik. Dan menurut fungsi demokrasi fungsional salah
satunya dapat dijadikan dasar teori bagi pemberian tempat kepada
golongan-golongan fungsional dalam sistem ketatanegaraan (Buha Simamora,2014 :
59 )
Sila kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
merupakan dimana pada kata kerakyatan berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok
manusia. Kerakyatan dalam hubungannya dengan sila ini menunjukan makna bahwa
kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hal ini pulalah yang sangat
berkaitan dengan nilai kepemimpinan yang terdapat pada sila ke 4 pancasila. (Subandi,
2012 : 57)
Dengan demikian
dimaksud dengan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan ialah bahwa rakyat didalam menjalankan kekuasaan
yang dijalankan mengatasnamakan rakyat itu ditempuh melalui sistem perwakilan,
dan keputusan-keputusan yang diambil berdasarkan melalui jalan musyawarah yang
dipimpin oleh pikiran sehat serta rasa tanggung jawab baik kepada Tuhan Yang
Maha Esa, maupun kepada rakyat yang diwakilinya
Hakikat
pengertian diatas selaras dengan :
a. Pembukaan
UUD 1945 alinea ke empat yang antara lain berbunyi “....Maka disusunlah
kemerdekaan itu dalam suatu Undang-Undang dasar negara indonesia yang
berkedaulatan rakyat.....”
b. Pasal-pasal
1,2,3,22E,28,Dan 37 UUD 1945.
Serta Kaitannya mengenai kepemimpinan
tertuang dalam pasal 22E :
1.
Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil setiap lima
tahun sekali
2.
Pemilihan Umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan perwakilan rakyat daerah.
(Subandi, 2012 : 58-59)
Di dalamnya
terkandung makna bahwa NKRI menerapkan asas kerakyatan; asas ini sebagai
landasan penerapan kedaulatan rakyat; kedaulatan rakyat ini sebagai basis
demokrasi; dan prinsip-prinsip demokrasi itu bersifat universal bagi
bangsa-bangsa beradab di dunia. Sebagai negara demokrasi, NKRI menerapkan
prinsip-prinsip: (1) pembagian kekuasaan antarlembaga negara, (2) pemilu yang
bebas, (3) multi parpol, (4) pemerintahan mayoritas, perlindungan minoritas,
(5) pers yang bebas, (6) kontrol publik/sosial, (7) negara untuk kesejahteraan
rakyat dan pelayanan publik.
Jadi, NKRI
merupakan negara demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin
yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil,
pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah
pemimpin yang berhati nurani, arif, bijaksana, jujur, adil, pada hal-hal yang
bersifat psikis/ rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih
mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana).
Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasa profesional
dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/ perwakilan. Tegasnya,
sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai negara demokrasi-perwakilan yang
dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah (government
by discussion). (Rivai. 2013)
Nilai filosofi
yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan
sifat koadrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa yang bersatu yang
bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.
Rakyat merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari oleh dan
untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan
negara. Sehingga dalam sila kerayaktan terkandung nilai mula kekuasaan negara.
Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak
harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai yang terkandung dalam
sila kedua adalah adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab
baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap tuhan yang maha
esa. Menjungjung tinggi harkat dan
martabat kemanusian. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam
hidup bersama. Mengakui atas perdebatan individu, kelompok, ras, suku, agama,
karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia. Mengakui adanya
persamaan hak melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemuniasaan yang beradap.
Menjunjung tinggi atas musyawarah sebagai moral kemanusian yang beradap.
Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosal agar
tercapanyai tujuan bersama.(Kaelan.2002)
Sebagai contoh
bahwa Demokrasi Pancasila adalah penjelmaan dari sila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Jadi, Demokrasi
Terpimpin yaitu dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan dipimpin oleh hal-hal
lain. Ini merupakan sifat mutlak Demokrasi Pancasila. Pengertian tentang
“Hikmat Kebijaksanaan” akan dibicarakan dalam buku Orientasi Filsafat
Pancasila. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila ini. Ingatlah adanya Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari wakil-wakil rakyat dan Presiden
sebagai Kepala Negara bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakya.
Adanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan adanya Dewan Pertimbangan Agung.
Demokrasi Terpimpin dengan sendirinya adalah Demokrasi yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, berketuhanan yang maha
Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradap dan berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. (Bakry. 1985)
Kesimpulan Di
Indonesia sendiri mengandung sebuah demokrasi dimana kita tau sendiri
bahwasanya demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi
setiap kekuasaan berada di tangan rakyat, setiap Rakyat mempunyai hak untuk
mengeluarkan aspirasi kepada pemimpin Nya, jadi di sini peran pemimpin untuk
berlaku bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan, pemimpin harus berlaku adil
, harus cerdas , dan tau betul apa yang di butuhkan masyarakat Nya.
Banyak kita temukan pemimpin yang tidak berlaku adil, pemimpin yang tidak mau
mendengarkan aspirasi rakyat Nya, di Indonesia sendiri banyak pemimpin kita
yang terlibat masalah korupsi, kolusi , dan nepotisme KKN, bahkan di Indonesia
sendiri kita masuk kategori kasus korupsi terbesar di dunia , jadi di sini kita
tau sendiri bahwasanya Makna dari
pemimpin kerakyatan hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat sudah mulai
pudar.
2.5.Keputusan
Diambil Berdasarkan Musyawarah untuk Mufakat Oleh Wakil-Wakil Rakyat
Dalam
sistem suatu negara yang demokratis
memilki hukum modern tetap berlandaskan atas dasar Pancasila. Walaupun pada kenyataan nya telah
diketahui bahwa kekuasaan yang ada di negara indonesia terbagi atas 3 bagian
pokok, yaitu: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dari kesemua lembaga yang
dibentuk adalah untuk menjadikan penyalur aspirasi rakyat yang berdaulat.
Peraturan yang dibentuk dari suatu sistem kekuasaan adalah kedauatan rakyat
yang akan yang dicanangkan oleh lembaga eksekutif, untuk selajutnya akan
ditetapkan oleh legislatif selama proses pemerintahan, cabang lembaga yang
betindak untuk penegakan hukum bukanlah atas dasar keputusan lembaga yudikatif.
Namun, berdasarkan mufakat yang telah dilakukan oleh wakil-wakil rakyat(Trijono.
2013).
Menurut
Amarty Sen, bahwa suatu negara demokrasi akan memiliki keseptan serta peluang
yang besar untuk memperoleh kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya. Walaupun
tidak ada yang menjadikan jaminan bahwa suatu negara yang demokrasi pasti akan
mengalami kemakmuran dalam kehidupan rakyatnya. Salah satu bentuk dari
demokrasi yang dilakukan oleh bangsa indonesia adalah dengan diadakannya Pemilu
yang akan mengahsilkan wakil-wakil rakyat untuk mengisi kedudukan parlemen dan
lembaga DPRD kabupaten, kota, dan
provinsi.
Dengan
adanya pengangkatan oleh wakil-wakil rakyat ini diharapkan agar dapat
melahirkan kebijaksanaan yang Pro akan rakyat dengan kontrol masyarakat
terhadap masalah dan kemajuan di suatu daerah, kota, dan provinsi. seharusnya
wakil rakyat ini sudah hatus memiliki gagasan dan inisiatif untuk mendorong
terbentuknya peraturan – peraturan daerah yang dapat menganyomi kebutuhan
rakyat(Alfitri.2009).
Menurut UUD 1945
sebagai Negara yang telah megakui akan banyaknya perubahan yang terjadi dalam
pembuatan undang-undang merupakan salah satu negara yanng menganut sistem
demokrasi. Hal ini di tunjukkan dengan adanya pernyataan dari pasal 1 ayat(2)
UUD 1945 “ kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bahwa segala kebijakan yang ada dalam
suatu negara merupakan suatu bentuk kebijakan yang buat oleh suatu negara
tentunya melibatkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakil rakyat yang telah
dipilih dalam pemilu.
Pemilihan yang secara langsung dilakukan
oleh rakyat dalam pelaksanaannya merupakan aturan yang sesuai dari undang-ungan
yyang berlaku dengan mengamalkan azas-azas politik dalam berdemokrasi yaitu,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Serta dalam mempertegas sistem
pemerintahan, lembaga legislatif dan eksekutif secara bersamaan dipilih secara
langsung oleh rakyat(Tamrin.2013).
Salah
seorang presiden Amerika Serikat yaitu Abraha Lincoln menyebutkan bahwa
demokrasi itu pada hakekatnya adalah suatu bentuk sistem pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyyat. Sejak abad ke 16 ini, trademark yang
dicetuskan presiden Amerika Serikat ini sangat apresiasi oleh negara – negara
yang menganut sistem ini karena dalam pernyataan ini ssecara tidak langsung telah mengaprersiasi kemajuan
masa depan ummat dengan nilai kemanusiaan yang terkandung didalamnya. Kebebasan
dan keamanan rakyat adalah menjadi tanggung jawab negara seutuhnya.
Demokrasi
sebagai nilai yang dibangun dalam suatu negara berisi 3 pilar utama, yaitu:
1. Kebebasan
Untuk menjadikan negara
demokrasi perlu adanya kebebasan terhadap segala aspirasi yang disampaikan
individu terhadap segala apa yang menjadi kesenangan maupun keluh kesanya.
Sehingga menjadi suatu masukan baik berupa kritisi maupun penolakan untuk dapat
membentuk kebijakan yang lebih baik dan terbuka untuk diterima oleh rakyat.
2. Pluratisme
Demokrasi yang dibentuk
berasal dari keberagaman tanpa melihat perbedaan yang terbentuk dalam kehidupan
rakyat patutnya perlu mendapatkan penghargaan untuk dapat hidup saling
berdampingan. Sehingga akan tebentuk suatu kehidupan yang seragam dalam
keberagaman yang ada di kehidupan rakyat.
3. Simpul
Keberagaman dalam
kehidupan bermasyarakat merupkan suatu hal indah, namun perlu adanya toleransi
dalam menjaga hubungan yang berasal dari kebaragaman yang telah dibentuk tadi.
Sehingga apapun yang menajadikan kerusakan untuk membentuk kelompok-kelompok
individual tidak akan mampu membuka simpul yang telah yang telah diciptakan(Kurniawan.2015).
Dalam prinsip
kenegaraan, bahwa suatu daerah otonom memilik kekuasaan tertinggi adalah
pemengang kedaulatan tertinggi yaitu rakyat, yang dijalankan oleh pemerintahan
pusat dalam mengatur segala aspek organisir otonom. Sehingga para wakil rakyat
memiliki 2 peranan penting dalam mengatur sistem kebijaksanaan, yaitu: (1)
menampung dan menyerap seluruh aspirasi yang diberikan oleh rakyat, (2)
mengkaji hasil filtrasi yang telah diberikan untuk dapat direalisasikan
terhadap fungsi respresentative. Pada awalnya sistem demokrasi yang diambil
adalah suatu sitem demokrasi langsung merupakan adanya keterlibatan rakyat
secara langsung dalam menyampaikan aspirasi secara bebas dan kompleks, namun
hal ini justru menimbulkan masalah. Sehingga beralih menjadi sistem demokrasi
perwakilan yang merupakan bentuk demokrasi yang diwakilkan segala bentuk
aspirasinya kepada wakil-wakil rakyat, hal ini diyakini lebih mudah dan prkatis
dalam penerapannya. Pada hakekatnya demokrasi langsung maupun perwakilan
memiliki esensi nilai yang sama. Yaitu bukan hanya mendahulukan kepentingan
untuk perseorangan. Namun lebih kepada dewasa ini yang mengutamakan kepentingan
masyarakat umum dengan memberikan persetujuan dan dukungan terhadap segala
kebijakan yang telah dibuat oleh paara wakil-wakil rakyat(Ana.2014).
BAB III
PEMBAHASAN TENTANG REALITASIMPLEMENTASI
NILAI KERAKYATAN DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
3.1.Realita
Negara Adalah Untuk Kepentingan Rakyat
Sebagaimana
terkandung nilai-nilai dalam sila keempat yang salah satunya negara adalah
untuk kepentingan rakyat. Dalam hal ini berarti negara mempunyai peran penting
dalam mensejahterakan kehidupan rakyat indonesia. Negara merupakan wadah atau
tempat untuk mewujudkan rakyat yang makmur dan sejahtera. Namun pada
realitanya, masih banyak permasalahan yang ada dinegara Indonesia yang sampai
sekarang masih saja belum dapat terselesaikan. Berikut adalah beberapa
permasalahan atau realita yang tampak dikehidupan nyata yang menyangkut negara
adalah untuk kepentingan rakyat.
a. Masalah
Perekonomian Rakyat
Seperti
pada berita yang dimuat Kamis 22 Desember 2011 lalu dalam kompas.com, Mochtar
Naim yang merupakan tokoh sosiolog
mengungkapan permasalahan khususnya dari sudut pandang ekonomi, dimana
ia menyatakan sebenarnya dari sejak merdeka perekonomian rakyat indonesia masih
bersifat liberal, kapitalistik, pasar bebas bahkan
dualistik(Nasional.kompas.com). Sementara yang dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal
33 mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat adalah sebagai
berikut:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kemudian
disambung lagi dengan pasal 34 dalam UUD 1945 yang berisikan sebagai berikut:
1.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
2.
Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang(www.kpi.go.id).
Melihat
dan membaca isi dari UUD 1945 dalam pasal 33 dan 34 diatas, hal tersebut
sangatlah bertentangan dengan realita kehidupan rakyat indonesia saat
ini,seperti pada kasus berikut ini:
·
PT. Freeport
PTFI merupakan perusahaan afiliasi dari
Freeport-McMoran. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap
bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. PTFI beroperasi di daerah
dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia sejak tahun 1967.
Pada tanggal 30 Desember 1991, ditandatangani Kontrak Karya II yang mengakhiri
Kontrak Karya I. Di dalam Kontrak Karya II perusahaan Freeport Sulphur Co,
Incorporated berganti menjadi PT Freeport Indonesia (PTFI). Kontrak Karya kedua
ini berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir di tahun 2021. Di
dalam Kontrak Karya tersebut, semua urusan manajemen dan operasional diserahkan
kepada perusahaan yang melakukan eksplorasi. Negara selaku pihak yang menguasai
sumber-sumber pertambangan justru tidak punya wewenang dan kedaulatan untuk
melakukan kontrol atas bekerjanya perusahaan itu. Negara hanya mendapatkan
royalti yang telah ditetapkan dalam kontrak sesuai dengan kesepakatan.
Syarat-syarat di dalam Kontrak Karya sangat menguntungkan Freeport daripada
Pemerintah Indonesia sendiri(Syahayani, 2015: 2-3).
Besaran royalti yang dibayarkan PTFI selama ini
lebih rendah dari yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2003
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Sejak diberlakukan PP No.45/2003,
PTFI seharusnya membayar 3,75% royalti untuk emas, 4% untuk tembaga, dan 3,25 %
untuk perak, dari harga jual per kilogram (kg). Namun pada kenyataannya, PTFI
masih membayarkan tarif royalti kepada Indonesia sesuai dengan Kontrak Karya
tahun 1991, yakni sebesar 1,5% untuk tembaga, dan 1% untuk emas dan perak, dari
harga jual per kg. PTFI saat ini memiliki saham 90,64% yang terdiri dari
Freeport- McMoRan Copper& Gold Inc sebesar 81,28% dan anak perusahaan yaitu
PT. Indocopper Investama sebesar 9,36%. Selebihnya adalah milik Pemerintah
Indonesia yaitu 9,36%(Syahayani, 2015: 3-4).
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan “Bumi, dan air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Makna tersebut telah ditafsirkan
oleh Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, tentang pengujian
materil UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Antara lain makna
“dikuasai oleh negara”, haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh
negara dalam arti luas yang bersumber dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia
atas segala sumber kekayaan yakni “bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya”. Termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan
publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber kekayaan alam yang
dimaksud(Syahayani, 2015: 5).
Namun secara implementatif, penguasaan kekayaan alam
selama ini belum mencerminkan makna yang terkadung di dalam Pasal 33 UUD NRI
1945 tersebut. Menurut Maria SW Sumardjonoo, tarik ulur antara konsistensi
negara, kepentingan penanam modal dan pasar, serta masyarakat adalah tantangan
selama ini. Selain inkonsistensi peraturan perundang undangan terhadap
konstitusi, juga masalah sengketa penguasaan sumber daya alam selama ini sering
menunjukkan ketimpangan dalam peruntukan dan pemanfaatannya. Hal itu pula yang
tercermin dalam kasus Freeport selama ini. Hasil pengolahan pertambangan selama
berpuluh-puluh tahun tersebut justru semakin menimbulkan kesenjangan sosial
bagi masyarakat Papua. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), hingga kerusakan
lingkungan yang ditimbulkan. Mulai dari pegunungan hingga sungai Aikwa yang
tercemar atas pembuangan tailing. Kini ribuan hektar hutan kayu dan sagu telah
rusak serta sejumlah habitat sungai menjadi punah. Pada akhirnya sungai yang
menjadi kebutuhan masyarakat tercemar(Syahayani, 2015: 6).
· Fakir
Miskin dan Anak Terlantar
Selain
itu dalam pasal 34 tertera bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara, namun pada realitanya masih ada 4,1 juta orang anak
terlantar di indonesia seperti yang di ungkapkan oleh Mentri Sosial Khofifah
Indar Parawansa dalam detik.com 16 Mei 2015 lalu(News.detik.com).
Kemudian dalam realita
yang tampak saat ini, kasus kemiskinan di Indonesia sudah mulai teratasi dapat
dilihat dari data Badan Statistik pada sensus kemiskinan sebagai berikut:
No.
|
Periode/Tahun
|
Jumlah
Penduduk Perkotaan
|
Jumlah
Penduduk Pedesaan
|
Jumlah
Total
|
1.
|
Maret 2013
|
-
|
-
|
-
|
September 2013
|
10634.47
Jiwa
|
17919.46
Jiwa
|
28553.93 Jiwa
|
2.
|
Maret 2014
|
10507.20
Jiwa
|
286097
Jiwa
|
28280.03 Jiwa
|
September 2014
|
10356.69
Jiwa
|
296681
Jiwa
|
27727.78 Jiwa
|
3.
|
Maret 2015
|
10652.64
Jiwa
|
17940.15
Jiwa
|
28592.79 Jiwa
|
September 2015
|
10619.86
Jiwa
|
17893.71
Jiwa
|
28513.57 Jiwa
|
4.
|
Maret 2016
|
10339.79
Jiwa
|
17665.62
Jiwa
|
28005.41 Jiwa
|
September 2016
|
-
|
-
|
-
|
Keterangan:
Ungu : Jumlah
Awal Penduduk Miskin pada tahun 2013
Merah : Jumlah Penduduk Miskin Meningkat
Hijau :
Jumlah Penduduk Miskin Menurun
Dari
data tabel kemiskinan penduduk diatas, dapat terlihat bahwa tingkat kemiskinan
tertinggi berada pada periode maret 2015, namun kemudian menurun pada periode
september 2015 hingga maret 2016. Pada saat ini data sensus yang didapat masih pada
periode maret 2016(www.bps.go.id).
3.2.Realita
Kedaulatan adalah Di Tangan Rakyat
Pemilu
sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi
yang paling adil bagi partai politik, sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan
perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang
telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai
aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu
melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai
akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil,
sehingga eksistensinya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu.
Pemilihan
umum adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak
demokrasi rakyat. Eksistensi kelembagaan pemilihan umum sudah diakui oleh
negara-negara yang bersendikan asas kedaulatan rakyat. Inti persoalan pemilihan
umum bersumber pada dua masalah pokok yang selalu dipersoalkan dalam praktek
kehidupan ketatanegaraan, yaitu mengenai ajaran kedaulatan rakyat dan paham
demokrasi, di mana demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta
pemilihan umum merupakan cerminan daripada demokrasi.
Kegiatan
pemilihan umum (general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran
hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka
pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk
menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal
ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat
di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pemilihan
umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya.
Adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin
terselenggaranya pemilihan umum, memperlambat penyelenggaraan pemilihan umum
tanpa persetujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga
pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya. Dengan demikian,
pemilihan umum itu tidak lain merupakan cara yang diselenggarakan untuk memilih
wakil-wakil rakyat secara demokratis (Sukriono. 2009 : 10-14).
Tetapi
realitanya tidak terjadi di Papua karena pelaksanaan Pemilu di Papua dengan cara yang diyakini sesuai
dengan hukum yang berlaku di tengah-tengah mereka, yaitu pemilu secara aklamasi
(kesepakatan warga) atau lebih dikenal dengan sistem Noken.
Sebagai sebuah sistem pemilu yang
disesuaikan dengan adat-istiadat yang masih dihormati di tengah-tengah
masyarakat hukum adat Papua, sistem Noken jelas bertentangan dengan kerangka
hukum yang berlaku di bidang kepemiluan yang berasaskan one man one vote one value. Meskipun demikian, bagi orang
Papua, Pemilu bukan hanya sekedar proses penentuan pilihan politik, melainkan
sebuah pesta gembira yang tidak boleh merusak harmoni masyarakat Sehingga
pelaksanaan pemilu harus disesuaikan dengan adat istiadat yang mereka yakini.
Bagi masyarakat hukum adat Papua, di dalam Pemilu tidak dibenarkan adanya
perbedaan pilihan antar sesama warga. Karena itu, pilihan mereka harus
disatukan melalui musyawarah mufakat.
Musyawarah mufakat dalam praktik
pengambilan keputusan dilakukan sebagai cara untuk menghindari pemungutan suara
(voting). Sehingga dalam musyawarah
mufakat tidak dibenarkan munculnya kelompok mayoritas dan minoritas pasca
putusan diambil.
Karakter
hukum nasional Indonesia dalam ranah hukum kepemiluan yang bersumber pada
ketentuan Pasal 22E UUD 1945 telah meletakkan asas one man one vote one value telah menjadi persoalan dalam
pelaksanaan Pemilu bagi masyarakat tradisional di Papua. Asas tersebut
meletakkan hak pilih sebagai sesuatu yang bersifat individual. Sementara bagi
masyarakat Papua hak pilih bersifat komunal. Melalui Putusan Sela Nomor
47-81/PHPU.A-VI/2009 tanggal 7 Juni 2009, MK dalam pertimbangan hukumnya bahwa
nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam
menyelenggarakan Pemilu dengan cara atau sistem “kesepakatan warga” atau
“aklamasi”. Pemilihan kolektif ini telah diterima masyarakat Papua dan
terungkap dalam sengketa hasil pemilu Dewan Perwakilan Daerah di Kabupaten
Yahukimo pada 2009 (Azim dan Sahnan Sahuri S. 2014 : 93-
99).
3.3.Manusia Indonesia Sebagai Warga Negara
dan warga Masyarakat Mempunyai Kedudukan, Hak dan Kewajiban yang Sama.
Contoh hak warga negara : Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan
kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan
bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap
warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang
dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan
yang layak.Menurut Barzah Latupono (Dalam Jurnal berjudul Perlindungan Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon Hal : 2) Jika Pendapatan dalam pemenuhan
hidup tidak layak, Hal ini berdampak pada posisi tawar pekerja menjadi
semakin lemah karena tidak ada kepastian kerja, kepastian upah,, jaminan
sosial, jaminan kesehatan, pesangon jika di PHK, tunjangan-tunjangan dan
kepastian lain. Selain itu akan memberi kesempatan yang lebih mudah bagi
perusahaan yang bersangkutan untuk menambah atau mengurangi kesempatan kerja
pada pekerja sehingga dapat merugikan pekerja tersebut.
Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Contoh
kewajiban warga negara : Sesuai dengan pasal 23A UUD 1945 “pajak dan pemungutan lain yang bersifatt memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang” . Sesuai Undang-Undang Kewajiban
membayar pajak adalah suatu keharusan yang harus dibayarkan oleh wajibpajak
kepada negara sesuai dengan kemampuan ekonomi dari masyarakat atau sesuai
denganpengahasilan dari masing-masing orang. Dalam penelitian ini kewajiban
membayar pajakditujukan pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Wajib
pajak harus memenuhikewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan pada
waktu yang telah ditentukan pula.Terhadap wajib pajak yang tidajk memenuhi
kewajibanya membayar pajak, dapat diadakanpaksaan yang bersifat langsung, yaitu
penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.Proses ini dimulai
dengan surat teguran dan dilanjutkan dengan surat paksa (Vicky Poli,2015)
Karena fungsi pajak sangat penting warga negara memerlukan Kesadaran
Membayar Pajak menurut Irianto (2005) menguraikan beberapa
bentuk kesadaran membayar pajak yangmendorong wajib pajak untuk membayar pajak.
Pertama, kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam
menunjang pembangunan negara, Kedua, kesadaran bahwa penundaanpembayaran
pajak dan pengurangan beban pajak sangat merugikan negara, Ketiga,
kesadaranbahwa pajak ditetapkan dengan undang-undang dan dapat dipaksakan.
Kesadaran masyarakatndah dapat dikarenakan ketidaktahuan mereka tentang wujud
konkrit imbalan dari uang yangdikeluarkan untuk membayar pajak. (Vicky Poli,2015)
Undang-undang dasar 1945 sudah sangat bagus menetapkan
ketentuan tetapi sekarang ini pelaksanaan Undang Undang kurang baik. Dimana
Banyak warga negara Indonesia yang kurang menaati kewajiban serta kebanyak
warga negara hanyak menuntuk hak- haknya saja. Oleh karena itu warga negara
Indonesia harus lebih memahami makna dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Dari itu baiknya pemerintah dan warga negara saling berkerja sama dalam
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan, seperti pemerintah memperhatikan
hak rakyat untuk kehidupan yang layak , mendapatkan jaminan kesehatan , jaminan
pendidikan, jaminan kesejahteraan serta warga negara Indonesia turut
melaksanakan kewajiban seperti membayar pajak untuk kepenting bersama.
3.4
Pimpinan kerakyatan adalah hikmat
kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
Sejak era
reformasi tahun 1998 runtuhnya rezim Suharto sampai sekarang Indonesia berada
dalam krisis kepemimpinan, mulai dari level paling atas yaitu presiden sampai
ke gubernur, bupati, camat, lurah bahkan sampai kepada kepala desa. Rakyat
sudah bosan menerima janji-janji politik para kandidat kepala pemerintahan pada
waktu kampanye, namun realitasnya, janji hanya tinggal janji dan pada umumnya
mereka sudah lupa dengan retorika politik pada waktu mengambil hati rakyat.
Setelah menjabat
sebagai kepala pemerintah, mereka lupa diri dan melakukan tindakan korupsi
untuk memperkaya diri sendiri maupun golongan, hak ini dapat kita buktikan
banyak gubernur, bupati, camat, lurah maupun kepala desa yang terlibat kasus
korupsi. Gaya kepemimpinan kepala daerah sekarang banyak yang mengutamakan
pencitraan diri, kamuflase dan fatamorgana. Sebelum terpilih para kandidat
berbicara demi rakyat, demi keadilan, anti korupsi, mendatangi para petani,
nelayan, buruh dan masyarakat miskin. Namun setelah terpilih mereka lupa dengan
janji nya dan susah untuk ditemui. Kondisi seperti ini terjadi berulang kali.
Partisipasi
masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagai pihak
eksternal, kehadiran masyarakat sangat dibutuhkan. Dalam kaitannya dengan upaya
pemberantasan korupsi, peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dalam
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran tersebut diwijudkan dalam bentuk:
1. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
2. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada
penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
3. Hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum
yang menangani perkara tindak korupsi.
4. Hak
untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada
penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
5. Hak
untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
a. Melaksanakan
haknya sebagaimana dimaksud dalam angka 1,2,3 dan
b. Diminta
hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai
saksi pelapor, saksi atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku(Handoyo,Eko.2013:212)
Agar
peran masyarakat berjalan efektif, maka partisipasi tersebut harus dilakukan
dengan berbagai cara, misalnya dengan menciptakan koalisi strategis antar-elemen
masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat dan figur dari berbagai kalangan yang
berpengaruh, seperti pekerja seni, artis, musisi, guru, dosen, pekerja sosial,
pendeta, ulama, mahasiswa dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya dapat bekerjasama
memeberantas korupsi. Ituah sebabnya, pemerintah juga memiliki kewajiban turut
memberdayakan masyarakat agar mereka semakin sadar dan tidak terlibat korupsi
dan agar kesehjateraan yang didamba masyarakat juga bukan impian kosong jika
pemimpin nya bersih dari korupsi.( Handoyo,Eko.2013:215)
3.5.Keputusan
diambil Berdasarkan Musyawarah untuk Mufakat Oleh Wakil-Wakil Rakyat
Pemahaman
mengenai sila keempat, Pancasila pada pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan
antara sila yang satu dengan sila-sila yang lainnya. Lebih jauh lagi, para
bapak pendiri negara Indonesia merumuskan dasar hukum musyawarah tidak hanya
pada tingkat nasional yakni di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat, akan
tetapi juga pelaksanaan musyawarah sebagai sistem pemerintahan baik pada
tingkat pusat maupun daerah memiliki dasar hukum yang sangat jelas di dalam
Pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:“Pembagian daerah Indonesia
atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan
dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa”. Dengan demikian, sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebagai landasan hukum struktural pemerintahan yang telah
ditetapkan oleh para bapak pendiri negara Indonesia adalah permusyawaratan (
Hanafi, 2013: 241).
Musyawarah
merupakan “keutamaan yang manusiawi”, ia merupakan jalan lurus untuk mengetahui
dan mengungkapkan pendapat-pendapat dengan tujuan mencapai kebenaran yang
sesungguhnya serta kejelasan dalam setiap permasalahan. Esensi musyawarah
menunjukkan realitas persamaan kedudukan dan derajat manusia, kebebasan
berpendapat dan hak kritik serta pengakuan terhadap kemanusiaan itu sendiri.
Dengan musyawarah ditemukan cara untuk mempersatukan manusia, mempersatukan
golongan-golongan dengan berbagai atribut di tengah-tengah bergejolaknya
problema - problema umum, dan dengan musyawarah pula dikembangkan tukar pikiran
dan pendapat ( Hanafi. 2013: 230).
Pelaksanaan
musyawarah bagi kehidupan manusia lebih dari sekedar kepentingan politik suatu
kelompok maupun negara, karena ia merupakan karakter mendasar bagi kelompok
masyarakat secara keseluruhan. Pembahasan mengenai prinsip-prinsip di dalam
pelaksanaan musyawarah masih jarang untuk ditemukan, hal ini dikarenakan belum
adanya praktik musyawarah yang menyeluruh dan berkesinambungan mulai dari
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akan tetapi, pemikiran dan
pembahasan mengenai musyawarah sebagai suatu prinsip yang harus ditegakkan
dalam kehidupan sangat banyak untuk ditemukan ( Hanafi. 2013:233).
Banyak
contoh – contoh ataupun realita yang ada di Negara Indonesia tentang keputusan
yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakil rakyat. Salah satu
realita yang ada di provinsi Riau, bahwa ratusan massa AMPK demo DPRD Kuansing.
Dimana dalam aksinya, massa meminta agar DPRD Kuansing untuk membatalkan sidang
paripurna istimewa penetapan Mursini-Halim sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Kuansing. Salah satu alasan mereka yaitu kasus dugaan ijazah palsu Paket C yang
digunakan Halim (Wabup terpilih) sebagai persyaratan pencalonan masih belum
tuntas. Mereka juga meminta agar DPRD membentuk tim khusus untuk mengusut
tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu ini dengan memanggil seluruh pihak
terkait. Dan pendemo ini juga meminta kepada DPRD untuk mendesak Polres
Kuansing agar lebih serius menangani perkara tersebut, karena dugaan ijazah
palsu ini dianggap telah menciderai nama baik dan marwah Kabupaten Kuansing
yang dikenal dengan daerah pendidikan.
Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra SH langsung
menemui para pendemo bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. "Sesuai jadwal
yang telah ditetapkan Banmus, memang hari ini kita akan menggelar sidang
paripurna istimewa penetapan Bupati-Wabup terpilih, dan ini sudah sesuai aturan," katanya.
Kemudian untuk menunda atau membatalkannya tentu harus kesepakatan bersama
seluruh anggota DPRD karena tidak bisa diputuskan oleh ketua DPRD saja. "Oleh
karena itu, beri kami waktu untuk menggelar rapat anggota terlebih
dahulu,". (http://riausky.com/mobile/detailberita/6027/ratusan-massa-ampk-demo-dprd-kuansing.html)
“Zubirman
SH Sangat Menyayangkan Keputusan yang Diambil DPRD Kuansing Atas Demo AMPK”
KUANSING
(detakriau.com) - Pasca kejadian di gedung DPRD Kuansing, Rabu (2/3/2016)
kemarin yang disebut pemberitaan disalah satu media di Provinsi Riau dengan
demo massa AMPK (Aliansi Masyarakat Peduli Kuansing).
Terkait
dengan sikap wakil rakyat yang menunda pengumuman penetapan H Mursini - H Halim
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing periode 2016 - 2021 tersebut. Wakil
Ketua DPC PDI Perjuangan Kuansing, Zubirman SH menyayangkan sikap Ketua DPRD
Kuansing, Andi Putra SH yang mengambil keputusan seperti itu, sebab langkah
yang diambil malah terkesan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat
Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau secara garis besarnya.
"Sangat
disayangkan, DPRD bisa dikalahkan oleh segelintir orang saja, kok bisa-bisanya
Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing mengeluarkan keputusan yang tidak memihak
kepada masyarakat, dan ini merupakan sejarah baru dalam perjalanan demokrasi
kita, parlemen menunda pengumuman Bupati dan Wakil Bupati pilihan rakyat,"
ungkapnya ketika bincang-bincang dengan detakriau.com, Kamis (3/3/2016) di
Telukkuantan .
Sehingga
lanjutnya, menimbulkan mosi tak percaya dari masyarakat terhadap lembaga ini.
"Seharusnya DPRD menghargai pilihan rakyat yang juga telah dikuatkan oleh
Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang bersifat final dan mengikat, jadi
tidak ada lagi persoalan tentang tahapan Pemilukada, semua pihak harus legowo,
jangan memaksakan kehendak," kata Zubirman.
BAB
IV
PEMBAHASAN
TENTANG SOLUSI PERBAIKAN
NILAI
KERAKYATAN DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT,
BERBANGSA DAN BERNEGARA
4.1 Solusi Mengenai Negara Adalah
Kepentingan Rakyat
Dari adanya fakta yang terjadi di tengah masyarakat
berupa tindak permasalahan yang terjadi
dimasyarakat saat ini, maka kami memberikan solusi dari permasalahan yang ada
berupa: Seharusnya
Negara mementingkan kepentingan rakyat, dengan melihat realita-realita sosial
yang ada seperti fakir miskin dan anak terlantar yang terkandung dalam UUD 1945
Pasal 33 dan 34 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.
Pemerintah haruslah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan
asing yang telah melanggar peraturan pemerintah No. 45 Tahun 2003 tentang tarif
atas penerimaan Negara di Indonesia. Dan pemerintah harus mempertegas
persyaratan dalam kontrak karya sehingga tidak merugikan pemerintah Indonesia
sendiri yang nantinya akan berdampak pada kehidupan rakyat.
4.2 Solusi Mengenai Kedaulatan Ada
Ditangan Rakyat
Salah
satu realita dari kedaulatan adalah ditangan rakyat, yaitu pemilu. Pemilu
disini berguna untuk memilih wakil rakyat yang nantinya akan menyampaikan
aspirasi dan keluhan-keluhan rakyat. Namun kenyataannya para wakil rakyat di
Indonesia tidak menjalankan amanah yang diembannya tersebut. Contohnya adalah
ketika terjadinya kenaikan BBM dan kenaikan APBN. Dalam masalah itu apakah para
wakil rakyat melihat kepentingan rakyat? Dari sini bisa diambil kesimpulan
bahwa wakil rakyat hanya mementingkan pribadi, bahkan golongan atau partai
saja.
Oleh
karena itu seharusnya wakil rakyat yang telah diamanahkan untuk menjadi
penyalur aspirasi rakyat wajib mementingkan kepentingan rakyat. Karena suara
satu orang rakyat juga berhak untuk didengar. Dan rakyat sebagai masyarakat
yang bijak haruslah memilih wakil rakyat yang jujur, cerdas, adil, dan
bijaksana. Bukan memilih karena satu suku atau penyuapan saat pemilu.
4.3 .Solusi Mengenai Manusia Indonesia
Sebagai Warga Negara dan Warga Masyarakat Mempunyai Kedudukan, Hak, dan
Kewajiban yang Sama
Undang-undang dasar 1945 sudah sangat bagus menetapkan
ketentuan tetapi sekarang ini pelaksanaan Undang Undang kurang baik. Dimana
Banyak warga negara Indonesia yang kurang menaati kewajiban serta kebanyak
warga negara hanyak menuntuk hak- haknya saja. Oleh karena itu warga negara
Indonesia harus lebih memahami makna dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Dari itu baiknya pemerintah dan warga negara saling berkerja sama dalam
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan, seperti pemerintah memperhatikan
hak rakyat untuk kehidupan yang layak , mendapatkan jaminan kesehatan , jaminan
pendidikan, jaminan kesejahteraan serta warga negara Indonesia turut
melaksanakan kewajiban seperti membayar pajak untuk kepenting bersama.
4.4.Solusi Mengenai Pimpinan kerakyatan adalah
Hikmat Kebijaksanaan yang Dilandasi Akal Sehat
Berdasarkan realita tentang kasus Korupsi di Pemerintahan Indonesia maka
dengan ini dapat di simpulkan bahwa solusi dari Realita Korupsi ini :
Peran
masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi dengan cara :
a.
Mengetahui
informasi mengenai Korupsi yang dilakukan oleh pimpinan rakyat.
b.
Setelah
mengetahui informasi bahwa ada seorang atau beberapa orang yang melakukan
tindak korupsi maka masyakarat yang mengetahui hal tersebut untuk melaporkannya
langsung ke Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
c.
Pihak
Lembaga Pemberantasan Korupsi dengan ini menjalankan tugasnya untuk menindak
lanjuti bahwasanya ada beberapa pihak yang melakukan tindak korupsi tersebut
dengan cara : i) mengumpulkan data terhadap kasus yang dilaporkan, ii) menindak
lanjuti berdasarkan fakta dari data yang didapatkan, iii) Menangkap pihak yang
melakukan tindak korupsi berdasarkan bukti yang sudah didapatkan, iv)
mengintograsi pelaku tindak korupsi, v) memberikan hukuman yang berdasarkan UU
RI NO.31 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Jadi dengan ini dapat disimpulkan bahwa upaya anti korupsi tanpa
melibatkan masyarakat, akan sia-sia karena masyarakat merupakan salah satu
pendukung yang paling berpotensi dan ampuh dalam memberantas korupsi.
4.5. Keputusan Diambil
Berdasarkan Musyawarah Untuk Mufakat Oleh Wakil - Wakil Rakyat
Dari adanya fakta yang terjadi di tengah masyarakat
berupa tindak Demokrasi yang tidak sesuai dengan teori ataupun hakekat yang
semestinya, maka kami memberikan solusi dari permasalahan yang ada berupa:
1. Sebaiknya
pemerintah dan rakyat memiliki keterbukaan dan memahami dengan benar peranan
hak dan kewajiban antara rakyat dengan wakil rakyat.
2. Perlu
adanya kebijakan khusus dalam menetapkan keputusan.
3. Dalam
solusi yang kami berikan ini menekankan pada peranan rakyat untuk dapat
menimbang dan mengubah mental yang ada selama ini untuk lebih terbuka dengan
segala keputusan yang telah ditetapkan.
BAB V
URAIAN GAMBAR/IMAGE, SKETSA, DAN VIDEO PENDUKUNG
PEMBAHASAN TENTANG REALITAS DAN SOLUSI NILAI
KERAKSAYAN
DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
5.1.Uraian
Gambar
1.
Realita
dan Solusi dari Negara Adalah Untuk Kepentingan Rakyat
Pada
gambar ini menerangkan bahwa negara bukan lagi untuk kepentingan
rakyat, dan kesejahteraan rakyat
bukan lagi tanggung jawab negara. Dapat dilihat dari kasus PT. Freeport
yang selama ini malah menyengsarakan rakyat mulai dari sudut ekonomi hingga
Hak Asasi Manusia khususnya di Papua.
|
|
2.
Realita
dan Solusi dari Kedaulatan adalah Ditangan Rakyat
Pada
gambar ini menerangkan bahwa pelaksanaan PEMILU di Papua terjadi secara
aklamasi (Kesepakatan Warga) yang dilakukan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat. Dalam pemilihan umum ini suara rakyat diwakilkan oleh
kepala suku dari setiap daerah.
|
|
3.
Realita
dan Solusi Manusia Indonesia Sebagai Warga Negara dan Warga Masyarakat
Mempunyai Kedudukan, Hak dan Kewajiban yang Sama
Pada
gambar ini menerangkan bahwa politik uang telah menjadi masalah di tingkat
struktur kekuasaan, juga mempengaruhi perilaku publik akibat dampak korupsi
atas pelayanan. Politik uang dikarenakan partisipasi calon pemilih yang
rendah.
|
|
4.
Pimpinan
Kerakyatan adalah Hikmat Kebijaksanaan
Pada
gambar ini menerangkan tentang tikus berdasi yang dimaksud adalah pemimpin
atau berbagai partai politik yang melakukan korupsi terhadap negara,dimana
mereka dengan senang mengambil hak yang bukan milik mereka dan mereka
menikmati uang hasil korupsi tersebut untuk memenuhi keuangan serta niat
keserakahan para pemimpin tersebut sehingga banyak merugikan masyarakat.
|
|
5.
Keputusan
diambil Berdasarkan Musyawarah untuk Mufakat oleh Wakil-wakil Rakyat
Pada
gambar ini menerangkan tentang Anggota Dewan Perwakilan rakyat yang sedang
melakukan musyawarah mufakat untuk menemukan solusi dari berbagai masalah
kepemerintahan yang sedang terjadi.
|
|
5.2.Uraian
Sketsa
Berdasarkan
sketsa yang kami dapat bahwasanya di jelaskan bahwaDemokrasi berasal dari
bahasa yunani yaitu “Demos” dan “Kratos” yang artinya demos berarti rakyat dan
kratos artinya pemerintah. Pengertian demokrasi menurut para ahli :
a. Warren (1963)
A
Goverment of the people by the people for the people
b. Abraham
Lincoln
Pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
c. Sydney
Hook
Bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
atau tidak didasarkan pada kesepakatan masyarakat yang di berikan secara bebas
dari rakyat dewasa.
Pemilihan (Pemilu) adalah proses
pemilihan pemimpin untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu dalam kursi
pemerintahan, pelaksanaan pemilu diatur dalam Undang-undang RI No.3 Tahun 1999,
pemilu dilaksanakan dengan menganut Asas langsung, umum , bebas, rahasia, jujur dan adil .
Pemilihan Umum memiliki tiga fungsi,
yaitu :
1. Sebagai
sarana memilih seperti Presiden, Anggota DPR , Gubenur dll
2. Sebagai
sarana pertanggungjawaban publik
3. Sebagai
pendidikan politik rakyat
Menurut
Austen Rani sebuah pemilu dikatakan demokratis apabila memenuhi beberapa
kriteria :
1. Penyelenggaraan
secara periodik
2. Pemilihan
yang bermakna
3. Pembebasan
untuk mengusulkan calon
4. Hak
pilih umum untuk kaum dewasa
5. Kesetaraan
pembuat suara
6. Kebebasan
untuk memilih
7. Kejujuran
dalam penghitungan suara
8. Penghitungan
hasil
Namun
apakah kriteria diatas sudah di penuhi oleh sistem pemilu di Indonesia atau
tidak, banyak sekali kecurangan yang terjadi di Indonesia baik dalam
pelaksanaan pemilu, penghitungan suara maupun pelaporan suara. Problematika
yang lain kurang nya sosialisasi pemilu sehingga menimbulkan GOLPUT dalam
masyarakat, serangan fajar, dan pembelian suara. Bagaimana seharusnya PEMILU
itu ?
1. Pemilih
harus tahu siapa calon yang akan dipilih
2. Sosialisasi
teknik pemilihan
5.3 . Deskripsi Sketsa + Video :
1.
Deskripsi
Sketsa
Pemilu di Indonesia dilaksanakan untuk memilih
wakil rakyat yang akan meminpin di pemerintahan, wakil rakyat yang dimaksud
seperti anggota DPR tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten. Selain itu untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden selama jabatan 5 tahun kedepan. Pemilu di
Indonesia merupakan wujud dari silak keempat “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”.
Secara umum demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam mengambil
keputusan demokrasi melakukan musyawarah untuk mufakat tapi jika musyawarah
tidak mencapai mufakat akan dilakukan voting.Salah satu prinsip demokrasi
adalah Pemilu yang bebas, jujur dan adil.
2.
Deskripsi
Video :
Terjadi
berbagai kecurangan menjelang pemilu legislatif di Solok Sumatera Barat
terdapat Calon Legislatif yang telah menjalani proses persidangan karena
terjerat Politik Uang (Bagi-bagi uang), sementara di Jombang Jawa Timur seorang
istir Caleg Partai Golkar Dwi Mawarti diperiksa oleh Panwaslu akibat mencoblos
di dua TPS, lalu Abdul Samihun memberi sejumlah uang kepada Akil Mukhtar, uang
tersebut diberikan agar kemenangannya dalam Pilkada Buton 2011 .
Pemilu di Indonesia masih jauh dari
demokratis dan sempurna, politik uang masih menjadi senjata, demi meraih
kedudukan semata. Sudah selayak nya kita berpartisipasi, dalam Pemilu bersih
untuk negeri, untuk memilih Pemimpin berhati nurani.
5.4 . Deskripsi Video Pendukung:
Berdasarkan
video yang kami dapat bahwasanya di Istana Negara selasa pagi Wakil Presiden
Jusuf Kalla “mengatakan seseorang pemimpin akan sangat mempengarui keadaan
Negara yang dipimpinnya, menurutnya Negara kaya akan jatuh apabila kebijakan
yang di ambil pemimpin itu salah, akibat dari kebijakan yang sala dapat diliat
di Negara Venezuela sebagai negar kaya yang sangat ini mengalami krisis ekonomi
. Wapres Jusuf Kalla juga menambahkan bawa Indonesia juga terjadi permasalaan
di kebijakan pemerintaan dan lembaga pemerintahan, banyak pemimpin di lembaga
pemerintahan yang takut untuk mengambil keputusan karena takut di anggap
kolusi, Wapres berharap para lembaga institusi kenegaraan di Indonesia
kedepannya memili karakter yang tegas dan mampu berpikir cerdas agar tidak sala
dalam mengambil kebijakan.
BAB VI
PENUTUP
6.1. Simpulan
Berdasarkan
Nilai kerakyatan pada sila ke-4, Indonesia menerapkan Sistem Demokrasi
Pancasila dimana kekuasan negara berasal dari rakyat , oleh rakyat dan untuk
rakyat dan berlandaskan Undang-Undang dasar 1945. Namun. Kenyataannya masih
banyak masalah-masalh sosial yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat seperti
kesenjangan ekonomi, sosial dan lain-lain. Rakyat merupakan kepentingan utama
dari suatu negara , oleh karena itu negara harus lebih memperhatikan kebutuhan
, Hak dan Kewajiban Rakyat yang telah diatur oleh Undang-Undang.
6.2. Saran
Sebagai
referensi bacaan, penambah wawasan, dan sebagai refleksi diri menjadi
masyarakat Indonesia yang lebih baik . dan diharapkan penulisan makalah-makalah
selanjutnya akan lebih baik dari sebelumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
:
Anonim.2015.Hak dan Kewajiban Warga Negera
Indonesia Dengan UUD 45. (www.mahkama konstitusi.go.id (diakses 11 Agustus
2016).
Bakry, Noor .
1987. Pancasila Yuridis Kenegaraan.
Yogyakaarta : Liberty, Yogyakarta.
Handoyo,Eko.2013.
Pendidikan Anti Korupsi. Yogyakarta :
Penerbit Ombak .
Kaelan. 2004 . Pendidikan Pancasila . Yogyakarta :
Paradigma.
Marsudi,Al,Subandi.
2012.Pancasila dan UUD ’45 Dalam
Paradigma Reformasi.Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Rivai, dkk .
2013. Pemimpin dan Kepemimpinan dalam
Organisasi . Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada.
Simamora,Buha.2014.
Filsafat Pancasila Untuk Perguruan Tinggi.
Medan : Universitas Negeri Medan.
Ubaedillah.A dan Abdul
Razak .2013. Pancasila , Demokrasi, HAM,
dan Masyarakat Madani. Jakarta : Indonesian Center For Civic Education
(ICCE).
Jurnal
:
Azim,
Muhammad Fauzan dan Sahnan Sahuri Siregar. 2014. Menimbang Gagasan Musyawarah Dalam Pemilu Nasional Di Papua. Jurnal
Penelitian dan Pengabdian. Vol. 2, No.1 : 93-99. Padang : UNES.
Hanafi,
Muhamad., (2013), Kedudukan Musyawarah
Dan Demokrasi Di Indonesia, Jurnal Cita Hukum, 1 (2) : 227 – 246.
LatuponoBarzah. 2011. Jurnal Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja
Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon.Volum 17 no 3 Bulan Juli-September.
(diakses kapan 11 Agustus 2016).
Poli,Viki.2015.Analisis
Faktor-Faktor Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Pemenuhi Kewajibanmembayar Pajak
Pada Pelayanan Pajak Volume 15 No 3. Universitas Sam Ratulangi.Manado.
Diakses tanggal 11 Agustus 2016).
Sukriono,
Didik. 2009. Menggagas Sistem Pemilihan
Umum Di Indonesia. Jurnal Konstitusi. Volume II Nomor 1 : 10-14. Jakarta :
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
UtamiSeti, Sulistyo.Juli-Desember 2013.Gaya Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Berdasarkan
Prinsip Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (GCG). Volume 02, No.02, Hlm:
160-169.
Syahayani, Zihan. 2015.
Update Indonesia. Jakarta: The Indonesian
Institute. Vol X No. ISSN: 1979-1984.
Artikel
:
(http://repository.unri.ac.id)